5 Hektare Lahan di Sungailiat Diduga Sengaja Dibakar

Petugas Damkar Bangka sedang memadamkan api yang membakar lahan di kawasan Pantai Matras yang diduga unsur sengaja oleh orang yang tidak bertanggungjawab, di Sungailiat, Rabu (15/7/206). ANTARA/HO-Damkar Bangka

5 Hektare Lahan di Sungailiat Diduga Sengaja Dibakar

Lukman Diah Sari • 15 July 2026 20:31

Sungailiat: Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berhasil memadamkan api yang membakar lahan seluas kurang lebih lima hektare di Jalan Laut, Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat. Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Zalfika Ammya mengatakan, kebakaran lahan itu diduga ada unsur kesengajaan.

"Dalam penanganan pemadaman api tersebut, kami menerjunkan anggota kebakaran regu tiga dengan melibatkan Damkar dari PT Timah, personel BPBD, Bhabinkamtibmas Matras, dan pihak kelurahan setempat," ujar dia, melansir Antara, Rabu, 15 Juli 2026.

Kronologi kejadian kebakaran lahan yang belum diketahui pemiliknya itu, kata dia, berdasarkan laporan terjadi pukul 13.59 WIB. Api berhasil dipadamkan oleh tim Damkar pada pukul 15.35 WIB.

Ia mengatakan, sebelum tim Damkar memadamkan api di kawasan Jalan Laut, pada hari yang sama pukul 13.35 WIB tim juga berhasil memadamkan kebakaran hutan di kawasan objek wisata Pantai Matras seluas kurang lebih 0,5 hektare.

"Kawasan hutan di Pantai Matras merupakan salah satu kawasan rawan kebakaran karena karakteristik wilayah pesisir yang didominasi ilalang dan kayu kering," kata dia.

Petugas Damkar Bangka sedang memadamkan api yang membakar lahan di kawasan Pantai Matras yang diduga unsur sengaja oleh orang yang tidak bertanggungjawab, di Sungailiat, Rabu (15/7/206). ANTARA/HO-Damkar Bangka

Zalfika melarang seluruh masyarakat melakukan aktivitas pembakaran di daerah rawan kebakaran. Percikan api dapat menjalar lebih luas jika tidak segera dipadamkan.

"Peran masyarakat menjaga kelestarian kawasan hutan dari ancaman kebakaran sangat penting terutama pada musim kemarau seperti sekarang," ujarnya.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 tentang Perkebunan Pasal 56 Ayat 1, kata dia, pelaku pembakaran hutan dapat dikenai sanksi pidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. 

(Lukman Diah Sari)