Ilustrasi. Foto: Dok MI
OJK Buat 27 Klasifikasi Baru Investor Pasar Modal, Ini Daftarnya
Eko Nordiansyah • 4 February 2026 10:33
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada sebanyak 27 klasifikasi investor yang akan diimplementasikan di pasar modal Indonesia, dari sebelumnya hanya sembilan klasifikasi investor.
Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan peningkatan klasifikasi tersebut sebagai upaya meningkatkan transparansi yang lebih granular dan juga merupakan bagian dari perhatian Morgan Stanley Capital International (MSCI).
"Untuk meyakinkan ada tingkat transparansi yang lebih granular, lebih terlihat rinci dan memenuhi keinginan dari salah satu Index Provider Global, yaitu MSCI. Nanti, diklasifikasikan lagi dengan subtipe investornya, lebih rinci," ujar Hasan kepada awak media di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 4 Februari 2026.
Daftar 27 klasifikasi investor
- Private equity.
- Trustee bank.
- Venture capital.
- Government.
- Sovereign wealth fund (SWF).
- Investment advisors.
- Brokerage firms.
- Private bank.
- Investment fund selling agent.
- State owned enterprises (SOE).
- Permanent establishment.
- Limited partnership.
- Firm.
- Peer to peer lending.
- Sole proprietorship.
- State owned company.
- Public corporate.
- Social organizations.
- Central bank.
- Diocese.
- Conference.
- Congregation.
- Cooperatives.
- International organization.
- Political parties.
- Partnership.
- Educational institution.
Baca Juga :
Simak Rekomendasi Saham Buat Raup Cuan Ini

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Hasan menjelaskan sebanyak 27 klasifikasi investor pasar modal Indonesia terbaru tersebut, ditargetkan diterapkan pada Februari 2026 ini. OJK juga telah dilakukan sosialisasi terkait 27 klasifikasi investor terbaru tersebut kepada para anggota bursa (AB) dan pelaku pasar modal Indonesia.
Selain memperluas subtipe dari sembilan menjadi 27 klasifikasi investor, Hasan menjelaskan bahwa akan terdapat rekap terkait dengan klasifikasi investor berdasarkan kemungkinan afiliasi atau tidaknya.
"Nanti, juga ada klasifikasi investor yang merupakan recap-nya, yang kita provide juga nanti ke publik dan ke MSCI. Misalnya, berapa yang afiliasi, terindikasi terafiliasi. Itu nanti untuk dasar jika dipertimbangkan mau diikutkan atau tidak, dalam rangka perhitungan indeksnya," ujar Hasan.
Komunikasi dengan MSCI
Terkait komunikasi dengan MSCI, Hasan memastikan bahwa OJK dan self-regulatory organizations (SRO) telah menyampaikan informasi klasifikasi data investor terbaru itu sejelas-jelasnya kepada pihak MSCI."Yang penting kan buat mereka ada informasinya jelas, sehingga mereka bisa punya kecukupan informasi apakah dia akan diikutkan atau tidak," ujar Hasan
Pascapertemuan dengan MSCI pada Senin kemarin, OJK bersama SRO siap meningkatkan transparansi pasar modal Indonesia, dengan pengungkapan kepemilikan saham hingga di atas 1 persen serta penerapan klasifikasi investor yang lebih granular menjadi 27 subtipe investor.
Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari pertemuan otoritas pasar modal Indonesia dengan (MSCI yang berlangsung pada Senin, 2 Februari 2026.
"Hari ini yang dilakukan adalah OJK bersama Bursa dan KSEI telah mengajukan proposal solusi yang pada prinsipnya menjawab keseluruhan concern dan isu yang terkait dua hal (terkait transparansi dan peningkatan free float)," ujar Hasan.