Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Dok. Istimewa
Polda Metro Jelaskan Duduk Perkara Video Viral Pemeriksaan di Polsek Cilandak
Achmad Zulfikar Fazli • 3 February 2026 17:26
Jakarta: Polda Metro Jaya menjelaskan prosedur pemeriksaan dalam penanganan perkara penganiayaan yang sempat menjadi perhatian publik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan dalam proses pemeriksaan, penyelidik sempat mencetak berita acara interogasi menggunakan kertas bekas semata-mata untuk keperluan koreksi awal oleh pihak yang diperiksa.
Setelah dilakukan koreksi dan dinyatakan sesuai, isi berita acara dicetak ulang menggunakan kertas baru yang telah disiapkan oleh penyelidik. Hal ini disampaikan Budi sebagai upaya memberikan pemahaman yang utuh dan proporsional kepada masyarakat.
“Penggunaan kertas tersebut hanya bersifat sementara untuk memudahkan koreksi. Setelah itu, seluruh keterangan dituangkan kembali ke kertas baru sesuai prosedur,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.
Budi menjelaskan perbedaan antara berita acara interogasi atau pemeriksaan yang sah dengan draf koreksi. Dia menegaskan dalam berita acara interogasi maupun pemeriksaan resmi, tidak ada dokumen yang dicetak bolak-balik dalam satu lembar.
Pada kertas draf yang digunakan untuk proses koreksi awal, sebagaimana yang dipermasalahkan oleh IP, tulisan memang tercetak pada kedua sisi karena menggunakan kertas bekas. Dia menegaskan draf tersebut tidak digunakan sebagai dokumen resmi.
Sebagai bentuk keterbukaan, Polda Metro Jaya menayangkan rekaman CCTV yang memperlihatkan jalannya proses pemeriksaan di ruang penyelidikan. Dalam cuplikan tersebut, terlihat jelas tahapan pencetakan draf untuk keperluan koreksi, perbedaan antara Berita Acara Interogasi (BAI) draf dan BAI resmi.
Rekaman CCTV itu telah disita Bidpropam Polda Metro Jaya dan akan diperiksa secara digital forensik guna memastikan keaslian serta menjaga akuntabilitas seluruh proses.
Baca Juga:
Buntut Materi 'Mens Rea', Polisi Panggil Pandji Pragiwaksono pada 6 Februari |

Ilustrasi. Medcom
Budi menegaskan perkara yang ditangani merupakan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh NA terhadap DA, yang merupakan istri dari IP. Dugaan penganiayaan berupa pemukulan pada bagian wajah korban, yang telah diperkuat dengan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Fatmawati. Dalam visum tersebut ditemukan ada luka pada pipi dan dahi korban.
Terkait isu yang mengaitkan perkara ini dengan narkotika, Polda Metro Jaya memastikan hal tersebut tidak benar. Seluruh berita acara yang ditampilkan hanya berkaitan dengan perkara penganiayaan.
Adapun adanya cetakan lama perkara lain pada sisi kertas bekas merupakan kelalaian administratif yang seharusnya tidak terjadi. Pihaknya telah mengambil langkah pengawasan internal oleh Bidpropam.
“Kami tegaskan tidak ada rekayasa BAI maupun pengaitan dengan perkara narkotika. Proses penyelidikan perkara penganiayaan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Budi.
Pnanganan perkara penganiayaan tersebut telah diambil alih oleh Polres Metro Jakarta Selatan dari Polsek Cilandak. Proses penyelidikan dipastikan terus berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.