Podium MI: Melindungi Konsumen

Dewan Redaksi Media Group Abdul Kohar. Foto: MI/Ebet.

Podium MI: Melindungi Konsumen

Abdul Kohar • 6 February 2026 06:22

LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi. Di balik kemudahan transaksi dan inklusi keuangan, gelombang penipuan digital tumbuh agresif dan sistematis. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 14 Januari 2026 mencatat ada 432 ribu lebih laporan penipuan yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Angka itu bukan sekadar statistik, melainkan juga sinyal keras bahwa perlindungan konsumen di ruang digital berada dalam kondisi darurat.

Kerugian masyarakat yang mencapai Rp9,1 triliun memperlihatkan betapa mahalnya ongkos kelengahan negeri ini dalam membangun sistem perlindungan konsumen yang adaptif. Lebih mengkhawatirkan lagi, dari jumlah tersebut, dana yang bisa diselamatkan baru sekitar Rp432 miliar. Artinya, sebagian besar korban harus menelan kerugian tanpa kepastian pemulihan.

Dalam konteks perlindungan konsumen, situasi itu menunjukkan adanya kesenjangan besar antara pertumbuhan inovasi keuangan dan kapasitas perlindungan yang disediakan negara. Lonjakan laporan hingga sekitar 1.000 pengaduan per hari mempertegas bahwa persoalan itu bersifat struktural, bukan insidental.

Penipuan digital telah menjadi industri kejahatan yang memanfaatkan rendahnya literasi keuangan, lemahnya sistem pengamanan lintas platform, serta keterlambatan respons. Fakta bahwa sekitar 80% korban baru melapor lebih dari 12 jam setelah kejadian memperparah keadaan karena dana hasil penipuan dapat berpindah tangan dalam hitungan menit. Dalam ekosistem digital yang serbacepat, keterlambatan berarti kekalahan.

Masalah tidak berhenti di situ. Pola pelarian dana kini semakin kompleks. Dana hasil kejahatan tidak lagi berputar di satu rekening bank, tetapi segera menyebar ke dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce. Kompleksitas itu mengungkap satu hal penting, yakni pendekatan perlindungan konsumen yang sektoral dan parsial sudah tidak lagi relevan. Perlindungan konsumen menuntut orkestrasi lintas sektor yang solid, cepat, dan memiliki otoritas jelas.

Apalagi, scam masih marak di Indonesia bukan karena satu sebab tunggal, melainkan akumulasi masalah struktural, kultural, dan sistemis. Ledakan digital yang tidak diimbangi literasi ialah pangkalnya. Akses internet, dompet elektronik, dan platform investasi tumbuh sangat cepat, tetapi literasi keuangan dan digital masyarakat tertinggal.

Banyak konsumen memahami cara memakai teknologi, tetapi tidak memahami risikonya. Celah itulah yang dieksploitasi pelaku scam melalui modus sederhana, tetapi persuasif, seperti iming-iming hadiah, investasi instan, atau tekanan psikologis lewat panggilan palsu.

Ilustrasi investasi bodong. Foto: Medcom.id.

Selain itu, ekosistem perlindungan konsumen masih lamban. Dalam kejahatan digital, kecepatan ialah segalanya. Tanggung jawab perlindungan yang belum seimbang juga menambah runyam keadaan. Beban perlindungan konsumen masih terlalu berat di pundak regulator. Di sisi lain, sebagian pelaku industri digital cenderung menempatkan keamanan sebagai biaya, bukan investasi.

Standar fraud detection, verifikasi berlapis, dan mekanisme ganti rugi korban belum seragam dan tegas di seluruh sektor. Ditambah lagi, penegakan hukum belum menimbulkan efek jera. Banyak kasus scam berhenti di pemblokiran rekening, bukan pada penindakan pelaku. Selama risiko tertangkap rendah dan keuntungan tinggi, penipuan digital akan terus menjadi 'bisnis' yang menarik. Apalagi, pelaku kerap beroperasi lintas daerah, bahkan lintas negara.

Berikutnya, fragmentasi pengawasan di era multiplatform masih terjadi. Dana hasil scam kini tidak hanya berputar di perbankan, tetapi juga mengalir cepat ke dompet elektronik, kripto, hingga e-commerce. Sementara itu, pengawasan dan kewenangan masih terkotak-kotak sektoral. Padahal, pelaku sudah bergerak lintas sistem, sedangkan negara masih bergerak per sektor.

Singkatnya, scam marak karena kejahatan berlari lebih cepat daripada sistem perlindungan. Selama literasi tertinggal, respons lambat, industri belum sepenuhnya bertanggung jawab, dan penegakan hukum tidak tegas, penipuan digital akan terus menemukan ruang hidup di Indonesia. Karena itu, sudah saatnya perlindungan konsumen ditempatkan sebagai pilar utama dalam tata kelola ekonomi digital, bukan sekadar pelengkap. Pertama, perlu penguatan kerangka regulasi yang memungkinkan pembekuan dana secara real-time lintas platform tanpa terhambat ego sektoral. Kecepatan harus menjadi prinsip utama karena dalam kejahatan digital, waktu ialah segalanya.

Kedua, tanggung jawab perlindungan konsumen tidak bisa hanya dibebankan kepada regulator. Industri keuangan digital, perbankan, penyedia dompet elektronik, hingga platform e-commerce harus dipaksa mengambil peran aktif. Standar keamanan, sistem deteksi dini, dan mekanisme penggantian kerugian perlu diperjelas dan ditegakkan. Tanpa insentif dan sanksi yang tegas, perlindungan konsumen akan selalu kalah cepat dari pelaku kejahatan.

Ketiga, literasi keuangan harus bergeser dari sekadar edukasi normatif menjadi upaya mitigasi risiko yang konkret. Konsumen perlu dibekali pengetahuan praktis tentang tanda-tanda penipuan, prosedur pelaporan cepat, dan hak-hak mereka ketika menjadi korban. Literasi yang terlambat sama bahayanya dengan sistem yang lamban.

Pada akhirnya, maraknya penipuan digital ialah ujian serius bagi negara dalam melindungi warganya di ruang siber. Jika perlindungan konsumen terus tertinggal dari inovasi dan kejahatan, kepercayaan publik terhadap sistem keuangan digital akan tergerus. Ketika kepercayaan runtuh, fondasi ekonomi digital pun ikut rapuh. Negara tidak boleh absen. Perlindungan konsumen harus dipercepat, diperkuat, dan diprioritaskan, sebelum kerugian masyarakat kian tak terbendung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)