Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Foto: Istimewa.
Mensos Pastikan 42 Ribu Penerima Manfaat Berstatus PBI JKN
Anggi Tondi Martaon • 3 March 2026 06:35
Jakarta: Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan sebanyak 42 ribu induvidu penerima manfaat dipastikan tetap menjadi peserta BPJS Kesehatan segmentasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Puluhan ribu penerima manfaat tersebut merupakan bagian dari 11 juta peserta PBI JKN yang kepesertaannya sempat dinonaktifkan pemerintah pada Februari 2026.
Penonaktifan dilakukan seiring pemuktahiran status kepesertaan berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Dari jumah itu sudah 44.500 yang sudah reaktivasi reguler, dengan rincian 42 ribu aktif kembali sebagai PBI JKN, dan 2.133 beralih segmen mandiri atau PBI dari pemerintah daerah terutama ini daerah-daerah yang sudah Universal Health Coverage/UHC,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dikutip dari Antara, Selasa, 3 Maret 2026.
Sekjen PBNU itu menyebut, pemerintah melalui Kemensos sebelumnya juga sudah merekaktivasi secara otomatis terhadap 106.153 PBI JKN. Mereka merupakan penyintas penyakit kronis.
Sementara itu, kelompok peserta BPJS Kesehatan yang dinilai mampu atau berada pada Desil 6-10 dialihkan untuk membayar iuran secara mandiri. Baik peserta kelas 1, 2 ataupun 3.

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Metrotvnews.com
.
Eks Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) itu menjelaskan, Kemensos mengerahkan lebih dari 30 ribu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap 11 juta peserta PBI-JKN yang dinonaktifkan bersama dengan tim Badan Pusat Statistik (BPS). Proses verifikasi masih berlangsung hingga saat ini.
“Proses PBI JKN ini akan terus berlangsung setiap bulannya karena sekali lagi data sosial itu dinamis,” ujar Gus Ipul.