Benarkah Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di 2026? Ini Penjelasan Menkes

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: dok MI.

Benarkah Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di 2026? Ini Penjelasan Menkes

Husen Miftahudin • 28 February 2026 17:30

Jakarta: BPJS Kesehatan menjadi salah satu asuransi yang diandalkan masyarakat untuk menikmati fasilitas kesehatan secara gratis. Layanan ini merupakan bentuk jaminan sosial kesehatan yang diselenggarakan negara untuk memberikan perlindungan medis menyeluruh, mulai dari pelayanan dasar di Puskesmas, tindakan spesialis di rumah sakit, hingga ketersediaan obat-obatan tanpa biaya tambahan.

Namun, di tengah tingginya pemanfaatan layanan, tersiar kabar iuran BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan. Benarkah demikian? Berikut penjelasannya.
 

Konfirmasi Menteri Kesehatan


Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan iuran BPJS di tahun 2026 direncanakan akan mengalami penyesuaian atau kenaikan. Langkah ini diambil sebagai respons atas potensi defisit anggaran JKN yang diprediksi mencapai Rp20 triliun hingga Rp30 triliun akibat beban biaya pelayanan yang terus meningkat.

?Menkes menegaskan, rencana penyesuaian tarif ini hanya akan menyasar peserta mandiri di kategori masyarakat menengah ke atas. Sementara itu, masyarakat miskin yang masuk dalam kelompok desil 1–5 atau peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dipastikan tidak akan terdampak karena iurannya tetap ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
 
Baca juga: Iuran BPJS Naik, Menkes: Tanggungan Warga Kurang Mampu Dibayar Negara


(Ilustrasi. Foto: banksinarmas.com)
 

Berapa biaya iuran BPJS Kesehatan saat ini?


Meski terdapat rencana kenaikan iuran, tarif BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, diantaranya:
 

1. Peserta mandiri

Peserta dengan kategori ini membayar iuran secara mandiri dengan pilihan kelas:
  • Kelas 1: Rp150 ribu per bulan.
  • Kelas 2: Rp100 ribu per bulan.
  • Kelas 3: Rp42 ribu per bulan (peserta hanya membayar Rp35 ribu sementara sisanya Rp7 ribu disubsidi pemerintah).
 

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta dengan kategori ini ditetapkan iuran sebesar lima persen dari gaji upah bulanan. Berikut skema pembagiannya:
  • Empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan/instansi).
  • Satu persen dipotong dari gaji peserta.
 

3. Peserta Penerima Bantuan (PBI)

Peserta dari masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak dikenai biaya sepeserpun. Iuran BPJS peserta akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Demikian informasi seputar rencana kenaikan iuran BPJS kesehatan 2026. Pastikan Anda selalu mengecek status kepesertaan secara berkala dan memastikan pembayaran iuran tetap berjalan. (Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)