Polda Banten Ringkus 2 Pelaku Perdagangan Orang Modus Lowongan Kerja Restoran

Kabidhumas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea. (metrotvnews.com/Hendrik S)

Polda Banten Ringkus 2 Pelaku Perdagangan Orang Modus Lowongan Kerja Restoran

Hendrik Simorangkir • 5 March 2026 21:42

Tangerang: Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus lowongan pekerjaan. Suami istri yang menjadi pelaku berinisial FA, 26, dan AB, 26, diringkus.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, modus yang dilakukan oleh kedua pelaku yakni merekrut para wanita dengan iming-iming pekerjaan di restoran. Namun setelah berada dalam kendali mereka, kata Maruli, korban justru dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dan dipromosikan melalui aplikasi MiChat. 

"Korbannya dengan tarif berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu, Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku telah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih satu tahun," ujar Maruli, Kamis, 5 Maret 2026.

Maruli menuturkan, kedua pelaku menjanjikan kepada para korban dengan upah sebesar Rp10 juta. Para korban, kata Maruli, memiliki target yang telah diberikan oleh pelau untuk melayani.

"Korban dipaksa melayani hingga lima orang dalam sehari. Pelaku menjanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila target tersebut terpenuhi," kata Maruli.

Ilustrasi. Medcom.id

Maruli menjelaskan, saat ini para korban telah mendapatkan pendampingan dan penanganan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait guna memberikan perlindungan serta pelayanan pemulihan bagi korban.

"Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO," jelas Maruli.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 455 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)