Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Metrotvnews.com/Richard Alkhalik.
Pecut Ekonomi, Pemerintah Segera Implementasi B50 hingga Pangkas Bunga KUR 5%
Richard Alkhalik • 5 May 2026 19:05
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi telah merumuskan sederet langkah taktis, mulai dari reformasi perizinan impor hingga efisiensi sektor energi.
Salah satu kebijakan strategis yang segera digulirkan adalah implementasi Biodiesel 50 persen (B50) yang dijadwalkan berlaku efektif pada 1 Juli mendatang.
"Akselerasi program Energi Baru Terbarukan (EBT), diharapkan bisa melakukan penghematan terhadap pembelian di solar sebesar Rp48 triliun," jelas Airlangga saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.
| Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,61%, Airlangga: Kalahkan Mayoritas Negara G20 |
Relaksasi tarif dan reformasi perizinan berusaha
Untuk mendorong daya saing industri, pemerintah juga memutuskan untuk memangkas tarif bea masuk gas elpiji atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari level 5 persen menjadi nol persen. Kebijakan pembebasan tarif bea masuk tersebut juga diberlakukan untuk komoditas bahan baku plastik selama enam bulan ke depan.
Airlangga memastikan adanya reformasi perizinan impor melalui penyesuaian regulasi Persetujuan Teknis (Pertek). Pemerintah turut meninjau ulang penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berkaitan dengan Service Level Agreement (SLA), khususnya untuk kelancaran arus bahan baku impor.
Di sektor properti dan konstruksi, pemerintah menstandardisasi struktur biaya untuk konsultasi teknis, pengurusan Perizinan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mempermudah perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang terintegrasi penuh melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Kementerian Investasi/BKPM.

(Ilustrasi KUR. Foto: dok MI)
Pangkas bunga KUR
Di samping pembenahan iklim investasi skala besar, pemerintah tidak melupakan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Airlangga membeberkan pemerintah berencana memangkas suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari enam persen per tahun menjadi lima persen per tahun, sesuai dengan arahan langsung dari Presiden.
"Kebijakan ini sudah dan sedang dibahas secara intensif bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Menteri Investasi. Hasil pembahasannya akan segera kami laporkan kepada Bapak Presiden sore ini pukul 16.30 WIB," tegas dia.
Menutup keterangannya, Airlangga menyoroti komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan kredibilitas pasar keuangan nasional. Ia memastikan OJK dan Kejaksaan Agung telah memiliki mekanisme kerja sama untuk menindak tegas berbagai praktik curang atau manipulasi pasar.
Pemerintah menjamin setiap pelanggaran atau kecurangan akan ditangani baik melalui instrumen Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun proses hukum langsung di tingkat Kejaksaan.