Ilustrasi gaji. Foto: Metrotvnews.com/Husen.
Berapa Besaran Gaji TNI Pangkat Terendah di 2026? Ini Rincian Lengkapnya
Husen Miftahudin • 11 May 2026 17:15
Jakarta: Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan garda terdepan pertahanan negara dalam menjaga kedaulatan, keamanan, dan keutuhan wilayah dari ancaman di darat, laut, maupun udara. Namun, apakah Anda mengetahui berapa besaran gaji para prajurit yang bertugas melindungi rakyat, terutama pada pangkat terendah Tamtama, yakni Prajurit Dua (Prada)?
Tamtama merupakan pangkat yang pertama kali diterima oleh anggota TNI setelah lulus dari pendidikan. Mengutip dari berbagai sumber, berikut rincian lengkap besaran gaji para prajurit pada pangkat terendah.
Gaji Prada
Gaji pokok angkatan paling rendah, Prada, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024. selain itu, Prada juga mendapatkan tambahan tunjangan kerja (Tukin) yang signifikan. Berikut besaran gaji Tamtama:
- Prajurit II/Kelasi II: Rp1.775.000–Rp2.741.300.
- Prajurit I/Kelasi I: Rp1.830.500–Rp2.827.000.
- Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.887.000–Rp2.915.000.
- Kopral II: Rp1.916.800–Rp3.000.000.
- Kopral I: Rp2.007.700–Rp3.100.700.
- Kopral Kepala: Rp2.070.500–Rp3.197.700.
| Baca juga: Gaji PNS Golongan 3B dan Tunjangan, Segini Besarannya |

(Prajurit TNI. Foto: dok Medcom.id)
Tunjangan tambahan
Seperti yang dikatakan sebelumnya, Prada tidak hanya menerima gaji pokok, melainkan juga mendapatkan tunjangan tambahan untuk kebutuhan ekonomi keluarga. Tunjangan yang diberikan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018, telah berlaku bagi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Berikut besaran tunjangan kerja yang akan didapat anggota TNI, yaitu:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500.
- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000.
- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000.
- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000.
- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000.
- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000.
- Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000.
- Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000.
- Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000.
- Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.
- Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000.
- Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000.
- Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000.
- Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000.
- Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000.
- Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000.
- Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000.
- Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000.
- Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.
Selain tunjangan jabatan, tunjangan lainnya yang diterima mulai dari tunjangan pasangan suami istri sebesar 10 persen gaji pokok, kemudian ada tunjangan anak, tunjangan pangan, dan berbagai tunjangan lainnya.
Gaji serta tunjangan yang diberikan merupakan bentuk penghargaan negara terhadap perwira TNI, yang mendedikasikan dirinya untuk menjaga keutuhan negara sekaligus melindungi warga sipil. (Adrian Bachtiar)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com