Gaji PNS Golongan 3B dan Tunjangan, Segini Besarannya

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Gaji PNS Golongan 3B dan Tunjangan, Segini Besarannya

Eko Nordiansyah • 3 May 2026 13:17

Jakarta: Informasi tentang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi yang paling banyak dicari. Pemerintah umumnya mengeluarkan gaji ASN setiap awal bulan atau tanggal 1.

Dasar penetapan gaji

Mekanisme penetapan kompensasi PNS memiliki perbedaan fundamental dengan sektor swasta, karena skema nominal gaji PNS diatur secara tersentralisasi oleh pemerintah pusat. 

Kebijakan ini memastikan bahwa besaran gaji pokok yang diterima oleh PNS di seluruh pelosok negeri bernilai seragam, murni diklasifikasikan berdasarkan hierarki golongan dan masa kerja golongan.

Mengingat hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan regulasi terbaru terkait penyesuaian struktur gaji bagi PNS, maka skema penggajian yang berlaku masih sepenuhnya merujuk pada aturan tahun sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Gaji pokok PNS golongan 3b

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut rincian gaji pokok PNS 2026 pada Golongan III sebagai jenjang tertinggi:
  • Golongan IIIA: Rp2.561.700 - Rp3.843.400.
  • Golongan IIIB: Rp2.670.700 - Rp4.015.600.
  • Golongan IIIC: Rp2.783.700 - Rp4.195.800.
  • Golongan IIID: Rp2.901.400 - Rp4.384.200.

Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2025, besaran tersebut tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga dilengkapi berbagai tunjangan lainnya, seperti:
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan keluarga (suami/istri 10 persen dan anak 2 persen).
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tunjangan kinerja.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Daftar lengkap gaji PNS

Berikut rincian lengkap gaji PNS sesuai dengan golongan:

Golongan I

  • IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

  • IIA: Rp2.079.200 - Rp3.118.600
  • IIB: Rp2.164.800 - Rp3.276.800
  • IIC: Rp2.254.300 - Rp3.442.400
  • IID: Rp2.349.600 - Rp3.616.300

Golongan IV

  • IVA: Rp3.022.200 - Rp4.581.100
  • IVB: Rp3.148.600 - Rp4.779.800
  • IVC: Rp3.281.500 - Rp4.987.800
  • IVD: Rp3.421.000 - Rp5.205.100
  • IVE: Rp3.567.100 - Rp5.432.800

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)