Waspada Penipuan, Gaji Pensiunan PNS Tidak Ada Kenaikan di 2026

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Waspada Penipuan, Gaji Pensiunan PNS Tidak Ada Kenaikan di 2026

Richard Alkhalik • 2 May 2026 14:30

Jakarta: Merespons maraknya spekulasi di tengah masyarakat, Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT Taspen menepis rumor terkait adanya kenaikan gaji maupun pencairan dana rapel bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026.

Melalui akun media sosial resmi X @taspen, ditegaskan perusahaan senantiasa tunduk pada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Hingga saat ini, tidak ada dasar hukum atau Peraturan Pemerintah terbaru yang menginstruksikan kenaikan gaji atau pembayaran rapel seperti yang terlanjur viral diperbincangkan.

Tanpa adanya regulasi resmi dari pemerintah, wacana pencairan rapel gaji penisunan PNS yang beredar di masyarakat merupakan berita palsu. Dengan demkian, besaran gaji pensiunan PNS saat ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Menyikapi derasnya arus informasi tak berdasar ini Taspen mengimbau para pensiunan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak penipuan. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta selalu memverifikasi setiap kabar melalui saluran resmi atau situs perusahaan Taspen.

Kendati tidak ada kenaikan nominal, pencairan hak para pensiunan tetap ditransfer secara rutin pada tanggal 1 setiap bulannya, meskipun bertepatan dengan hari libur nasional maupun akhir pekan.
 

Baca juga: Gaji PNS Naik dan Dirapel pada 1 Mei? Begini Kata Taspen


(Ilustrasi ASN. Foto: dok MI)
 

Rincian dan skema pencairan gaji pensiun


Sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji yang diterima pensiunan PNS disesuaikan dengan golongan dan jabatan terakhir. Berikut rincian rentang gaji pokok yang berlaku:
  • Golongan I (Juru): Rp1.748.100 - Rp2.256.700
  • Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 - Rp3.208.800
  • Golongan III (Penata): Rp1.748.100 - Rp4.029.600
  • Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, negara menjamin pemberian gaji seumur hidup bagi PNS yang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) di usia 58 tahun, kecuali bagi pemangku jabatan fungsional tertentu yang memiliki aturan BUP berbeda.

Proses pencairan dana pensiun tidak hanya terbatas melalui PT Taspen dan bank mitra. Para pensiunan dapat menarik dananya melalui Kantor Pos atau mencairkannya di minimarket seperti Alfamart dan Indomaret dengan menunjukkan KTP asli dan kode transaksi dari aplikasi POSPAY.

Khusus bagi pensiunan yang sedang dalam kondisi sakit, tersedia layanan pengantaran ke rumah di mana petugas Pos Indonesia akan mengantarkan dana secara langsung ke kediaman penerima.

Pensiunan PNS juga berhak menerima sejumlah insentif yang mencakup Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga Gaji ke-13.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)