Ketidakhadiran Pengacara Nadiem di Persidangan Dianalisis

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Dok. Metro TV.

Ketidakhadiran Pengacara Nadiem di Persidangan Dianalisis

Rahmatul Fajri • 24 April 2026 23:45

Jakarta: Ketidakhadiran pengacara terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam persidangan dianalisis. Tindakan itu dinilai dapat dikategorikan merendahkan kehormatan terhadap pengadilan.

"Ya bisa juga dikategorikan contempt of court," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, saat dihubungi di Jakarta, dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 24 April 2026.
 


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terpaksa menunda persidangan pada 22 April 2026. Penundaan terjadi setelah pihak penasihat hukum terdakwa mangkir dari persidangan dan Nadiem tengah sakit.

Fickar menilai tindakan pihak terdakwa yang memilih menggelar konferensi pers dan melaporkan hakim ke sejumlah lembaga pengawas, alih-alih hadir di persidangan, merupakan langkah yang kontraproduktif. Menurutnya, aksi tersebut justru berpotensi merugikan posisi hukum Nadiem sendiri karena menghambat jalannya peradilan.

"Itu situasi yang biasa, ada ketidaksesuaian paham antar para pihak dalam persidangan. Menurut saya ini justru merugikan tersangka, karena persidangannya terhambat," ucap Fickar.

Lebih lanjut, Fickar menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kewenangan untuk meminta majelis hakim melanjutkan persidangan meski tanpa kehadiran penasihat hukum terdakwa. Bahkan, jika diperlukan, jaksa dapat melakukan upaya paksa agar terdakwa dapat menjalani proses hukum.

"Negara dalam hal ini JPU bisa meminta sidang diteruskan pada hakim walaupun penasihat hukum terdakwa keberatan sidang dan tetap berjalan, JPU bisa dengan paksa membawa terdakwa hadir," ujarnya.


Persidangan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Dok. Metro TV.

Terkait kondisi kesehatan terdakwa yang dikabarkan sempat pingsan, pihak Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi. Berdasarkan informasi yang diterima, Nadiem dalam kondisi sehat saat akan diberangkatkan ke persidangan. 

Namun, saat berada di sel Rutan Pengadilan Tipikor, ia mengeluh sakit. Karena penasihat hukum tidak ada di lokasi, tim pengawalan kejaksaan memutuskan membawa Nadiem ke rumah sakit terdekat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)