Petugas Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, mengamankan sejumlah pendaki ilegal yang melakukan aktivitas saat pendakian ditutup.ANTARA/Ahmad Fikri.
Lukman Diah Sari • 9 December 2025 21:05
Cianjur: Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) mencatat selama dua bulan penutupan jalur pendakian, sudah menindak 30 orang yang kedapatan melakukan aktivitas pendakian tanpa izin. Jalur pendakian dituutp sejak Oktober 2025 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Hingga saat ini sudah 30 orang yang diturunkan petugas dari jalur pendakian karena melakukan aktivitas tanpa izin alias ilegal karena pendakian masih ditutup, terbaru petugas mengamankan 8 orang pendaki di jalur Cibodas," kata Kabid PTN Wilayah 1 Cianjur Balai Besar TNGGP Lana Sari di Cianjur, Selasa, 9 Desember 2025, melansir Antara.

Petugas Balai Besar TNGGP melakukan patroli di jalur-jalur 'tikus' pendakian ke kawasan Gunung Gede Pangrango. (IST/DOK TNGGP)
Mereka yang terjaring petugas diberikan sanksi teguran humanis dan edukasi, namun ketika kembali melalukan pendakian tanpa izin akan dikenakan sanksi denda sesuai PP No. 36 Tahun 2024 tentang Tarif dan Jenis Tarif PNBP Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Patroli digencarkan untuk mencegah resiko terjadinya kecelakaan karena pendaki tanpa izin tidak tercatat, tidak memiliki asuransi dan pengawasan petugas. Terlebih penutupan dilakukan sebagai upaya pemulihan ekosistem sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan.