Hukum Salat Idulfitri di Masjid dan Lapangan, Mana yang Lebih Utama?

Salat Idulfitri, foto: ANTARA/Teuku Dedi

Hukum Salat Idulfitri di Masjid dan Lapangan, Mana yang Lebih Utama?

Putri Purnama Sari • 20 March 2026 16:32

Jakarta: Menjelang Hari Raya Idulfitri yang akan dirayakan besok, umat Islam bersiap menyambut hari kemenangan setelah menjalani ibadah puasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadan.

Pada pagi hari di tanggal 1 Syawal, umat Muslim akan berbondong-bondong melaksanakan salat Idulfitri atau salat Id. Pelaksanaan salat ini dilakukan di berbagai tempat, mulai dari masjid hingga area terbuka seperti lapangan. Lantas, mana yang lebih utama, salat Id di masjid atau di lapangan? Berikut penjelasannya.

Lebih Utama Salat Id di Masjid atau di Lapangan?

Salat Id sendiri memiliki hukum sunah muakkadah, yakni sangat dianjurkan meskipun tidak wajib. Rasulullah SAW pun senantiasa melaksanakannya setiap tahun, baik pada Idulfitri maupun Iduladha.

Dilansir dari NU Online, pelaksanaan salat Id tidak harus dilakukan di masjid. Bahkan menurut Imam Malik, salat Id boleh dilaksanakan di lapangan terbuka karena Rasulullah SAW juga melakukannya di tempat terbuka, kecuali jika terdapat halangan seperti hujan.

Sementara itu, Imam As-Syafi’i berpendapat bahwa jika masjid di suatu wilayah mampu menampung seluruh jamaah, maka pelaksanaan salat Id di masjid menjadi lebih utama dan tidak perlu dilakukan di lapangan.

Namun, apabila kapasitas masjid terbatas dan tidak dapat menampung seluruh jamaah, maka tidak dianjurkan melaksanakan salat Id di dalam masjid hingga menyebabkan berdesakan.

Jika masjid di suatu daerah luas (dapat menampung jama’ah) maka sebaiknya salat di masjid dan tidak perlu keluar.... karena salat di masjid lebih utama.”

Berdasarkan pendapat tersebut, Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani menyimpulkan bahwa penentuan lokasi salat Id sangat bergantung pada kondisi tempat dan tujuan utama pelaksanaannya, yaitu agar umat Islam dapat berkumpul bersama.

"Dari sini dapat disimpulkan, bahwa permasalahan ini sangat bergantung kepada luas atau sempitnya sesuatu tempat, kerana diharapkan pada Hari Raya itu seluruh masyarakat dapat berkumpul di suatu tempat. Oleh karena itu, jika faktor hukumnya (’illatul hukm) adalah agar masyarakat berkumpul (ijtima’), maka shalat Id dapat dilakukan di dalam masjid, maka melakukan shalat Id di dalam masjid lebih utama daripada di tanah lapang". (Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Baari, jilid 5, h. 283).

Dengan demikian, menjelang Idulfitri besok, umat Muslim dapat menyesuaikan lokasi pelaksanaan salat Id dengan kondisi di daerah masing-masing, agar ibadah tetap berlangsung dengan nyaman dan khusyuk.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)