Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said. Foto: Dok Kemenag.
Kemenag Susun Pedoman Safeguarding Pesantren, Perkuat Upaya Perlindungan Santri
Arga Sumantri • 12 August 2026 21:43
Jakarta: Direktorat Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) menyusun Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak Tahun 2026. Langkah ini bagian dari upaya memperkuat sistem pencegahan dan perlindungan santri di lingkungan pesantren.
Penyusunan pedoman tersebut dibahas dalam kegiatan yang berlangsung pada 10–11 Agustus 2026 di Jakarta.
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, mengatakan, safeguarding perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari tata kelola pesantren. Menurutnya, pesantren tidak hanya dituntut menghadirkan proses pendidikan yang berkualitas, tetapi juga memastikan setiap santri belajar dan tumbuh dalam lingkungan yang aman.
"Keselamatan dan perlindungan santri harus menjadi bagian dari ikhtiar kita dalam membangun pesantren yang ramah anak. Pesantren harus menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan memberikan ruang bagi santri untuk tumbuh serta berkembang secara optimal," ujar Basnang dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Agustus 2026.
Kegiatan penyusunan pedoman ini bertujuan menghadirkan sistem perlindungan anak yang dapat menjadi pedoman bagi seluruh warga pesantren. Hal tersebut sejalan dengan tujuan kegiatan, yakni mewujudkan lingkungan belajar pesantren yang aman, nyaman, serta mendukung tumbuh kembang santri secara optimal.
Libatkan Lintas Lembaga
Sejumlah pemangku kepentingan dilibatkan untuk memperkaya perspektif dan memastikan pedoman memiliki pendekatan yang komprehensif. Di antaranya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Bareskrim Polri.Selain itu, melibatkan Majelis Masyayikh, Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama, Lembaga Pengembangan Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia, serta unsur pesantren dan pegiat perlindungan anak.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut menunjukkan bahwa penguatan keselamatan santri membutuhkan kerja bersama. Perlindungan anak di pesantren tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pengasuh atau satuan pendidikan, tetapi membutuhkan ekosistem yang melibatkan pemerintah, organisasi masyarakat, aparat penegak hukum, komunitas, serta warga pesantren.
Selain pembahasan pedoman, Direktorat Pesantren memberikan ruang untuk memperkuat perspektif kebijakan internal. Basnang menyampaikan materi mengenai kebijakan Direktorat Pesantren tentang pelaksanaan program pelindungan santri dan aspek keselamatan santri.

Rapat penyusunan pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak Tahun 2026. Dok Kemenag
Aspek Pencegahan hingga Keselamatan
Safeguarding dalam konteks pesantren bukan hanya sebagai mekanisme respons ketika terjadi persoalan, tetapi juga sebagai pendekatan pencegahan. Dengan demikian, pesantren diharapkan memiliki sistem yang mampu mengenali potensi risiko, mencegah terjadinya kekerasan dan tindakan yang membahayakan santri, sekaligus memastikan tersedianya mekanisme perlindungan ketika persoalan terjadi.Basnang menegaskan bahwa penguatan sistem tersebut harus berjalan seiring dengan karakter dan tradisi pesantren.
"Kita ingin penguatan perlindungan santri tumbuh dari nilai-nilai luhur pesantren. Tradisi pengasuhan, pendidikan, keteladanan, dan penghormatan terhadap martabat santri harus menjadi kekuatan dalam membangun sistem safeguarding di pesantren," ujar Basnang.
Pada saat yang sama, kegiatan juga diisi dengan pembahasan verifikasi dan validasi data serta penyusunan standar operasional prosedur pelayanan Pendidikan Salafiyah dan kajian Kitab Kuning.
Melalui penyusunan pedoman ini, Direktorat Pesantren berupaya memperkuat fondasi Pesantren Ramah Anak. Dengan begitu, keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan tumbuh kembang santri semakin menjadi bagian integral dari penyelenggaraan pendidikan pesantren. Bagi pesantren, menjaga santri bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari amanah pendidikan dan pengasuhan.