Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Pemerintah Pangkas Birokrasi dan Siapkan Insentif Pajak Kebut Investasi Geotermal
Muhammad Adyatma Damardjati • 19 August 2026 14:44
Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memprioritaskan pemangkasan regulasi mengakselerasi investasi di sektor panas bumi (geotermal) nasional. Pemberian insentif pajak juga tengah dirumuskan.
"Pengusaha itu kan mau cepat. Tapi kalau aturannya berbelit-belit, lambat, ya mau bagaimana? Maka yang pertama saya lakukan adalah memangkas tahapan peraturan yang panjang lebar itu," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam sambutannya di acara Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) 2026, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Bahlil mengungkapkan bahwa birokrasi dan proses perizinan yang panjang menjadi penyebab utama lambatnya utilisasi geotermal. Padahal, Indonesia menduduki peringkat pertama di dunia dalam hal potensi sumber daya panas bumi, meski realisasi pemanfaatannya saat ini masih tertinggal di bawah Amerika Serikat.
Meski sejumlah tahapan aturan telah dipangkas, Bahlil mengakui dari hasil evaluasi terbarunya masih terdapat sejumlah hambatan regulasi di lapangan. Oleh karena itu, ia menekankan penyederhanaan birokrasi harus dibarengi dengan kolaborasi erat antara pemerintah selaku regulator dan pihak pengusaha.
Di samping membongkar kerumitan perizinan, pemerintah merespons keluhan pelaku usaha terkait nilai keekonomian atau harga beli listrik panas bumi. Bahlil menyebutkan, meskipun nilai keekonomian saat ini telah mencapai 9,5 sen dolar AS per kilowatt-hour (kWh), para pengusaha memandang angka tersebut masih kurang kompetitif untuk menutupi beban operasional.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Sebagai solusi konkret, pemerintah tengah menyiapkan payung hukum baru untuk memberikan keringanan finansial bagi para investor geotermal.
"Kita akan memberikan terobosan dengan insentif pajak. Jadi, nanti kita akan merubah PP (Peraturan Pemerintah) dan Perpres (Peraturan Presiden) untuk kemudahan dan insentif terhadap bisnis di sektor geotermal," tegas Bahlil.
Melalui kemudahan birokrasi dan injeksi insentif fiskal ini, pemerintah berharap para investor dapat segera mengeksekusi konsesi wilayah kerjanya secara masif. Akselerasi investasi ini sejalan dengan target jangka panjang pemerintah untuk mengamankan porsi bauran energi nasional dari panas bumi minimal 15 persen pada 2050 mendatang.