Mensos: Perpres Penghapusan Denda Peserta BPJS Kelas 3 Masih Diproses

Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Branda Antara

Mensos: Perpres Penghapusan Denda Peserta BPJS Kelas 3 Masih Diproses

Achmad Zulfikar Fazli • 10 February 2026 15:15

Jakarta: Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan peraturan presiden (Perpres) terkait penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 masih dalam pembahasan. Dia belum dapat memerinci golongan mana saja yang akan menerima keringanan pembayaran tunggakan.

“Ya nanti lagi diproses," kata Mensos saat ditemui di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 10 Februari 2026.

Mensos memastikan pembahasan Perpres tersebut akan dilakukan secara menyeluruh melibatkan multipihak. Sehingga, kebijakan itu dapat segera diimplementasikan melalui koordinasi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.

"Ditunggu saja," kata Mensos.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

“Pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujar Purbaya dalam rapat bersama pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.

Dia menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan menghapus tunggakan iuran yang selama ini menjadi beban peserta, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif dan menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
 

Baca Juga: 

Mensesneg: Penghapusan Denda BPJS Kelas 3 tak Harus Tunggu Perpres



Ilustrasi BPJS. Foto- Dok Metrotvnews.com

Pemerintah selama ini menopang pembiayaan JKN melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dialokasikan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan.

Sejak 2021, besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas 3 disamakan dengan iuran peserta PBI, yakni Rp42 ribu per orang per bulan.

Dari jumlah tersebut, Rp35 ribu dibayarkan peserta atau pihak lain atas nama peserta, sedangkan Rp7 ribu merupakan bantuan iuran pemerintah, dengan rincian Rp4.200 ditanggung pemerintah pusat dan Rp2.800 oleh pemerintah daerah.

Secara umum, alokasi anggaran kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 mencapai Rp247,3 triliun, meningkat 13,2 persen daripada tahun sebelumnya.

Dengan mempertimbangkan besarnya penyaluran anggaran kesehatan oleh APBN, Menkeu menyoroti polemik terkait penonaktifan peserta PBI JK sekitar 11 juta orang pada Februari 2026.

Dia meminta pemutakhiran data PBI-JKN dilakukan secara lebih hati-hati, bertahap, dan disertai sosialisasi yang lebih memadai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)