Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Tahun Baru

Ilustrasi penerapan ganjil-genap . Foto: MI/Susanto

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Tahun Baru

M Sholahadhin Azhar • 30 December 2025 08:53

Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap (gage) saat Tahun Baru 2026. Yakni, pada 1 Januari 2026.

"Sehubungan dengan Tahun Baru 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 1 Januari 2026," tulis Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta dalam akun Instagram yang dikutip Selasa, 30 Desember 2025.
 


Ganjil genap ditiadakan pada 1 Januari 2026. Namun, kebijakan ganjil genap tetap berlaku pada 30-31 Desember 2025. Termasuk, pada 2 Januari 2026.

Ilustrasi penerapan ganjil-genap . Foto: MI/Susanto

Meski ganjil genap tak berlaku, tilang elektronik tetap berlangsung. Penerapan e-tilang sesuai dengan pelaksanaan Operasi Lilin 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)