Ini Alasan Polisi Batasi Interaksi Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah

Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Ini Alasan Polisi Batasi Interaksi Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah

Whisnu Mardiansyah • 16 July 2026 18:34

Mataram: Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Nusa Tenggara Barat menyatakan pemulihan kondisi korban menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara santri yang mengalami luka bakar.

"Jadi, seluruh langkah penanganan dilakukan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak," tutur Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, seperti dilansir Antara, Kamis, 16 Juli 2026.

Ia mengungkapkan, sejak kasus ini mulai ditangani Polres Lombok Tengah, dua santri korban luka bakar mengalami gangguan psikologis lantaran terlalu banyak pihak yang meminta klarifikasi.

"Korban mulai menunjukkan kebingungan saat dimintai keterangan. Mereka beberapa kali mengatakan lupa, bingung, dan merasa terlalu banyak orang yang bertanya," ujarnya. 
 


Merespons kondisi tersebut, polisi mulai membatasi interaksi korban dengan orang lain selama menjalani perawatan di rumah sakit. Ia menegaskan, langkah ini bukan untuk mengekang hak korban, melainkan menjamin proses penyembuhan raga dan jiwa berjalan dengan maksimal.

Pujawati juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, wajah, ataupun keadaan fisik anak korban di media sosial. Hal tersebut dinilai berpotensi memperparah kondisi mental korban.

"Kami berharap seluruh pihak mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Fokus kita bukan hanya pada proses hukum, tetapi juga memastikan korban dan keluarganya dapat pulih secara fisik maupun psikologis serta terhindar dari tekanan sosial maupun eksploitasi di ruang digital," ucap Ni Made.



Orang tua santri korban pembakaran, Rumah (tengah) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.


Dalam tahap penyidikan, polisi telah menetapkan dua orang berstatus tersangka. Dalam jumpa pers di Mapolres Lombok Tengah, Kamis, 9 Juli 2026, polisi mengumumkan dua tersangka berinisial AMR, 55, pimpinan pondok pesantren, serta MR, 15, rekan korban yang juga seorang santri dalam peristiwa 13 Desember 2025.

Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP junto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Ketentuan ini mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun kurungan.

Kasus ini terungkap berdasarkan tindak lanjut laporan dari keluarga korban pada Juni 2026. Dalam insiden tersebut, dua santri korban berinisial D dan Al menderita luka bakar parah, sementara satu santri berinisial S meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.

Sepanjang proses penyelidikan, kepolisian telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk ahli hukum pidana dan ahli medis. Bukti lain diperoleh dari hasil olah tempat kejadian perkara di sebuah ruangan di lingkungan pondok pesantren.

(Whisnu M)