Sidang lanjutan perkara gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke 7 RI Joko Widodo. (Metrotvnews.com/Tria)
Pihak Jokowi Hadirkan Dua Saksi di Sidang Gugatan CLS Ijazah
Triawati Prihatsari • 27 January 2026 17:01
Solo: Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menggelar sidang lanjutan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Selasa, 27 Januari 2026. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan pihak tergugat.
Presiden Joko Widodo sebagai Tergugat I diwakili tim kuasa hukum yang dipimpin YB Irpan. Dalam persidangan tersebut, pihak Jokowi menghadirkan dua saksi, yakni Saminudin Barori Tau dan Mustoha Iskandar. Keduanya merupakan alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Saminudin menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Ia menjelaskan latar belakang akademik serta hubungannya dengan Jokowi semasa kuliah di Fakultas Kehutanan UGM. Saminudin mengaku masuk UGM pada 1980 dan lulus pada 1985.

Sidang lanjutan perkara gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke 7 RI Joko Widodo. (Metrotvnews.com/Tria)
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Saminudin menyatakan penggunaan kacamata dalam foto ijazah pada masa itu tidak dilarang. Namun, ia mengaku tidak mengetahui alasan teknis terkait ketentuan pengambilan foto ijazah.
“(Boleh pakai kacamata atau tidak?) Tidak ada larangan (pakai kacamata),” tegas Saminudin.
Ia juga menyebut sejumlah mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM angkatan tersebut menggunakan kacamata dalam foto ijazah, termasuk Jokowi. "Wiryono, Joko Widodo, (yang lain?) Saya lupa," ungkap Saminudin.
“Kami wisuda bersama di UGM, bertempat di Purna Budaya (Grha Sabha Pramana). Tanggalnya 19 November 1985,” ungkap Saminudin.
Diketahui, penggugat dalam perkara bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut adalah dua alumni Universitas Gadjah Mada, yakni Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Selain Jokowi sebagai Tergugat I, perkara ini juga melibatkan Rektor UGM Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Wening Udasmoro sebagai Tergugat III, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Turut Tergugat atau Tergugat IV.