Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Foto: ANTARA/Ilham Kausar.
Polisi Tegaskan Tak Tebang Pilih di Kasus Ijazah Jokowi
Fachri Audhia Hafiez • 20 January 2026 00:01
Jakarta: Polda Metro Jaya membantah tudingan tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka, yakni Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis, melalui mekanisme restorative justice.
"Kalau ada pernyataan ataupun dari kelompok orang menyatakan tebang pilih, itu adalah tidak benar, itu orang-orang yang menyatakan bahwa tidak paham dengan mekanisme jalur utuh yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 19 Januari 2026.
Budi menjelaskan penghentian perkara ini merupakan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak. Tersangka mengajukan permohonan keadilan restoratif yang kemudian diterima oleh pihak pelapor. Mekanisme ini diambil sebagai pendekatan hukum untuk mengembalikan kondisi pelapor maupun tersangka ke keadaan semula.
"Ini atas kesepakatan kedua prinsipal, di mana dua tersangka tersebut mengajukan permohonan keadilan restorative justice. Nah keadilan restoratif ini diajukan kepada pelapor. Ini merupakan suatu pendekatan penyelesaian perkara dimana mengembalikan kondisi korban ataupun pelapor dan kondisi tersangka," jelas Budi.
.jpg)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: Metrotvnews.com/Triawati Prihatsari.
Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini secara resmi ditetapkan pada 15 Januari 2026. Budi menekankan bahwa prosedur ini sah secara hukum karena diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021. Dengan terbitnya ketetapan ini, status tersangka dan pencekalan terhadap Egi Sudjana maupun Damai Hari Lubis resmi dicabut.
"Jadi, ayo kita bijak kepada seluruh masyarakat mengatakan bahwa penanganan perkara ini ada ruang yang diatur oleh undang-undang," pungkas Budi.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari tuduhan penggunaan ijazah palsu oleh Jokowi yang berujung pada penetapan tersangka terhadap Egi dan Damai. Namun, melalui gelar perkara khusus, penyidik menyimpulkan perkara tersebut dapat diselesaikan di luar pengadilan melalui jalur mediasi dan perdamaian.