Saksi Beberkan Alasan Mutasi di Sidang Yaqut

Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Antara

Saksi Beberkan Alasan Mutasi di Sidang Yaqut

M Sholahadhin Azhar • 16 September 2026 15:28

Jakarta: Mantan Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin dihadirkan dalam sidang terkait rasuah kuota haji yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas. Dalam pemaparannya, saksi berdialog dengan penasihat hukum Yaqut yang menyoroti BAP Arifin halaman 6 nomor 13. 

Dalam BAP tersebut tercantum keterangan Arifin dimutasi pada 28 Desember 2023 ke UIN Sunan Gunung Djati. Karena, Arifin menolak wacana kuota tambahan dengan pembagian 50:50 yang disampaikan dalam rapat di ruang Menteri Agama.

Arifin membantah keterangan tersebut dimaksudkan sebagai hubungan sebab-akibat antara penolakannya dengan mutasi. “Yang saya katakan waktu di BAP fakta. Jadi tidak menjadi sebab-akibat, fakta,” kata Arifin dalam persidangan, yang dikutip Rabu, 16 September 2026.

Arifin menjelaskan, yang dimaksud sebagai fakta adalah dirinya memang dimutasi pada 28 Desember 2023. Untuk itu, saat pemeriksaan, tim penyidik menanyakan kejadian setelah tanggal tersebut. Menjawab hal itu, Arifin menyatakan tidak mengetahuinya.
 


“Saya tidak bicara gara-gara itu, tapi saya mengatakan bahwa saya dimutasi tanggal 28 Desember. Nah, maka di BAP itu ketika ada pertanyaan setelah itu, ya saya tidak tahu,” ujar Arifin.

Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani kemudian meminta Arifin memastikan apakah keterangan dalam BAP tersebut memang pernah disampaikannya ketika diperiksa. Arifin mengaku baru menyadari adanya kata “dikarenakan” dalam BAP setelah dokumen tersebut dibacakan di persidangan.

“Ada kata-kata ‘dikarenakan’, saya kaget baru muncul. Karena sejak awal saya tidak merasa dikarenakan,” kata Arifin.

Dia juga mengaku saat menandatangani atau memaraf BAP hanya membaca secara sepintas karena kondisi pemeriksaan yang sudah melelahkan.

“Saya membaca sepintas karena sudah lelah. Kemudian saya sempat tanya, ‘Lho kok pakai bahasa menolak begini?’, padahal bahasa saya bukan,” kata Arifin.

Ketika hakim kembali menanyakan, Arifin mengaku tidak menyadari kalimat tersebut dituangkan dalam BAP saat memberikan paraf. 

“Yang saya tidak menyadari ada kata-kata ‘dikarenakan saya menolak’, saya tidak. Tapi yang saya cerita karena saya menyampaikan bahwa ini berjalan undang-undang begini, begini. Nah, kemudian kata-kata ‘dikarenakan menolak’ itu saya tidak sadar ada tulisan itu,” kata Arifin.

Hakim kemudian meminta Arifin memperjelas apakah mengetahui adanya hubungan antara mutasi dengan sikap tidak sependapat terhadap pembagian kuota tambahan. Arifin menjawab tidak mengetahui adanya hubungan tersebut.

“Iya, saya tidak tahu ada kaitannya atau tidak. Yang jelas saya hanya bicara fakta bahwa pernah ada rapat, kemudian tanggal 28 saya dimutasi,” kata Arifin.

Hakim kemudian menegaskan tidak ada pernyataan resmi yang menyebut mutasi Arifin dilakukan karena penolakannya terhadap pembagian kuota 50:50.

“Artinya tidak ada pernyataan resmi bahwa mutasi itu karena penolakan, kan tidak ada,” ujar hakim.

“Tidak ada pernyataan resmi dari Menteri, tidak ada,” jawab Arifin.

Arifin juga mengakui bahwa anggapan mutasi tersebut berkaitan dengan penolakannya bukan merupakan informasi resmi.

“Waktu di sidang pertama Yang Mulia menanyakan asumsi, ya saya katakan asumsi,” kata Arifin.

Arifin menegaskan kembali yang diketahuinya hanya dua fakta, yakni pernah berlangsung rapat yang membahas persoalan kuota dan dirinya kemudian dimutasi pada 28 Desember 2023. Sementara hubungan sebab-akibat antara kedua peristiwa tersebut tidak pernah dinyatakan secara resmi kepadanya.

Dalam persidangan, penasihat hukum kemudian menggali alasan lain yang berkaitan dengan mutasi Arifin. Penasihat hukum menanyakan apakah Arifin mengetahui adanya seorang perempuan bersama anak yang pernah datang ke kantor Kementerian Agama pada sekitar November atau Desember 2023 untuk mencarinya. Arifin mengaku tidak mengetahuinya.

Penasihat hukum juga menanyakan apakah Arifin pernah membicarakan persoalan tersebut dengan Hilman Latief. Arifin kembali menjawab tidak tahu.

Namun, ketika ditanya apakah dirinya pernah mendapat informasi bahwa salah satu alasan mutasinya adalah untuk menyelamatkan dirinya dari persoalan lain, Arifin mengungkapkan mantan Menag Yaqut pernah menyampaikan hal tersebut.

“Gus Men pernah mengatakan dalam rangka menyelamatkan saya,” ujar Arifin.

Arifin kemudian menyampaikan terima kasih atas tindakan tersebut. "Dan saya mengucapkan terima kasih," kata Arifin.

Sebelumnya, BAP Arifin memuat kalimat yang seolah mengaitkan mutasinya dengan penolakan terhadap pembagian kuota haji tambahan 50:50. Majelis hakim menyatakan akan menilai perbedaan keterangan tersebut dalam pertimbangan persidangan.

Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar melalui pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Selain itu, Yaqut didakwa mengisi kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jemaah haji khusus dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai mekanisme.


Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Antara

Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.

Kerugian negara sebesar Rp438,22 miliar disebut berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat.

Kerugian lainnya berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.

Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut sejumlah pihak diperkaya. Salah satunya Yaqut yang diduga menerima USD271.500 atau setara Rp4,83 miliar.

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(M Sholahadhin Azhar)