Sidang Korupsi Haji, Keterangan Saksi Dinilai Berbelit

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok. Antara.

Sidang Korupsi Haji, Keterangan Saksi Dinilai Berbelit

Misbahol Munir • 15 September 2026 21:01

Jakarta: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut merespons keterangan mantan Direktur Bina Haji Khusus Kemenag Nur Arifin dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Keterangannya dinilai penuh dengan asumsi dan berbelit-belit.

“Apakah pernah saya menyampaikan langsung kepada Pak Nur Arifin soal ini?” tanya Gus Yaqut saat mengonfrontasi Nur Arifin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 15 September 2026.
 


Mendengar pertanyaan tersebut, Nur Arifin secara terbuka mengakui di hadapan majelis hakim bahwa hal itu tidak pernah terjadi. Gus Yaqut lantas memotong dan menegaskan bahwa tuduhan yang dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut murni berdiri di atas andaikan tanpa dasar fakta maupun perintah tertulis.

“Tidak pernah, berarti asumsi, Pak. Itu asumsi. Atau, pernahkah saya memberikan perintah tertulis kepada Pak Nur Arifin terkait ini?" kata Gus Yaqut.

Nur Arifin kembali menjawab tidak pernah. Lantaran dinilai merugikan dirinya secara hukum, Gus Yaqut mengingatkan bahayanya memberikan kesaksian yang hanya berlandaskan dugaan semata tanpa konfirmasi langsung.

“Lagi-lagi asumsi, Pak. Asumsi itu sangat beda, sangat tipis bedanya dengan fitnah, Pak. Pak Nur Arifin pasti tahu arti: al-fitnatu asyaddu minal-qatl. Saya berada di sini sudah dirampas kemerdekaan saya, salah satunya karena itu, Pak. Karena fitnah,” tegas Gus Yaqut.

Sikap berbelit-belit saksi makin mengemuka tatkala tim kuasa hukum mencerca poin BAP tertanggal 17 September 2025. Dalam BAP, Nur Arifin mengklaim dimutasi ke UIN Sunan Gunung Djati lantaran menolak pembagian kuota tambahan 50:50. Namun di persidangan, ia justru menganulir pernyataannya sendiri dan mengaku tidak pernah menyatakan menolak.


Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok. Antara.

Keraguan tersebut membuat Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susiantini mengambil alih pemeriksaan dan memanggil para pihak ke meja hijau untuk mencocokkan BAP. Nur Arifin berdalih hanya membaca sekilas berkas BAP karena kondisi fisik yang lelah.

"Saya tidak setuju dengan kata-kata saya menolak. Saya membaca sekilas. Karena lelah, saya tidak menyadari ada kata-kata menolak," dalih Nur Arifin.

Mendengar jawaban yang terus berubah-ubah, Hakim Ni Kadek menyela pemeriksaan. "Ya sudah, biar hakim nanti yang menilai keterangan saksi," tegas Hakim Ni Kadek.

Menanggapi fakta persidangan tersebut, Kuasa Hukum Gus Yaqut, Melissa Anggraini, menilai tuduhan keterlibatan kliennya gugur karena saksi terbukti hanya menyimpulkan cerita dari pihak lain.

“Itu hanya asumsi yang bersangkutan terkait yang disampaikan Rizky Fisa. Kita tidak tahu motif Rizky Fisa ini apa. Kepentingan pribadi pasti,” kata Melissa.

(Fachri Audhia Hafiez)