Terdakwa Korupsi Kuota Haji Minta Jokowi Hadir sebagai Saksi

11 September 2026 14:18

Terdakwa kasus korupsi kuota haji, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) meminta kepada majelis hakim agar menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi. Jokowi disebut punya informasi penting terkait tambahan kuota haji saat menghadiri pertemuan dengan Raja Arab Saudi.

"Itu yang tadi kami sampaikan, karena saat ini yang lebih mengetahui adalah bapak Jokowi, sehingga kami tidak bertanya dan kami mohon kepada yang mulia sekiranya untuk dapat memanggil beliau agar perkara ini terang demi kepentingan kami dan para terdakwa," ujar kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, dikutip dari tayangan Metro Siang pada Jumat, 11 September 2026. 

Sebelumnya, dalam perkara kasus korupsi kuota haji, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp622,09 miliar melalui pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Terdakwa, Yaqut Cholil Qoumas mengisi kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jemaah haji khusus dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai mekanisme.

Perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama mantan staf khusus Yaqut,  Gus Alex, pihak swasta, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah, Asrul Aziz Taba.

Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.

(Lutfia Azzahra)

(Gervin Nathaniel Purba)


Close Ads X
Close Ads X