Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan keluar ruangan seusai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/8/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Yaqut Minta Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Dibuka Terang
Achmad Zulfikar Fazli • 18 August 2026 22:35
Jakarta: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 dijelaskan secara terbuka dan rinci. Yaqut menilai kerugian negara dalam dakwaan hanya disebut Rp622,09 miliar tanpa disertai penjelasan mengenai metode penghitungannya.
"Tidak dijelaskan pula uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang," kata Yaqut di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, dilansir dari Antara, Selasa, 18 Agustus 2026.
Yaqut mengatakan tetap menghormati proses hukum dan akan menjalaninya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, dia menilai dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.
Menurut dia, dakwaan mencampuradukkan kebijakan menteri dengan kebijakan teknis yang merupakan kewenangan direktur jenderal. Dia berpendapat persoalan pembagian kuota haji merupakan bagian dari kebijakan pemerintah.
Yaqut juga mengeklaim tidak pernah memerintahkan bawahannya melakukan korupsi, jual beli kuota haji, maupun melonggarkan aturan.
"Tidak ada, saya tidak pernah melakukan itu. Yang saya tekankan malah sebaliknya, tidak boleh ada tindakan koruptif," ujar Yaqut.
Selama menjabat sebagai Menteri Agama, Yaqut berdalih selalu menekankan kepada bawahannya agar pelaksanaan dan persiapan ibadah haji mengutamakan kenyamanan serta keselamatan jiwa jemaah.
_%20ANTARA%20FOTO_M%20Risyal%20Hidayat.jpg)
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas melambaikan tangannya saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/8/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar melalui pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Selain itu, Yaqut didakwa mengisi kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jemaah haji khusus dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai mekanisme.
Perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pihak swasta, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah, Asrul Aziz Taba.
Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.
Kerugian negara sebesar Rp438,22 miliar disebut berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat.
Kerugian lainnya berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.
Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut sejumlah pihak diperkaya. Salah satunya Yaqut yang diduga menerima USD271.500 atau setara Rp4,83 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.