Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas melambaikan tangannya saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/8/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Eks Menag Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Kuota Haji
Achmad Zulfikar Fazli • 18 August 2026 20:32
Jakarta: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Hal ini disampaikan Yaqut dalam nota perlawanan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Uraian perbuatan dalam surat dakwaan tidak bersesuaian dan tidak bertaut dengan delik inti yang didakwakan sehingga berakibat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel dan wajib batal demi hukum," kata kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, saat membacakan nota pembelaan kliennya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 18 Agustus 2026.
Atas alasan tersebut, tim hukum meminta majelis hakim dalam putusan sela menyatakan perkara yang menjerat Yaqut tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Tim hukum juga meminta hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Yaqut dari rumah tahanan negara setelah putusan sela dibacakan.
Mellisa menilai surat dakwaan tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif Yaqut berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dia mengatakan dakwaan juga mengabaikan fakta Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasional yang merupakan turunan dari nota kesepahaman resmi antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Nota kesepahaman tersebut membagi 20 ribu kuota haji tambahan menjadi 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus.
Oleh karena itu, Mellisa menilai pengujian sah atau tidaknya pembagian kuota serta ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang merupakan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Tipikor.
"Pelanggaran atas ketentuan administrasi pemerintahan berkonsekuensi pada sanksi administratif yang harus ditempuh terlebih dahulu," ujar Mellisa.
%20berjalan%20menuju%20mobil%20tahanan%20saat%20pelimpahan%20tahap%20dua%20di%20Gedung%20Merah%20Putih%20KPK%2C%20Jakarta%2C%20Selasa%20(14_7_2026)_%20ANTARA%20FOTO_Reno%20Esnir_sth_nym(2).jpg)
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap dua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara Rp622,09 miliar melalui pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 menjadi 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Yaqut juga didakwa mengisi kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu, dan jemaah haji khusus dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai mekanisme.
Tindakan tersebut didakwa dilakukan bersama mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pihak swasta Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Asrul Aziz Taba.
Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus disertai penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus.
Secara rinci, jaksa menyebut kerugian negara Rp438,22 miliar berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang tidak berhak berangkat.
Kerugian lainnya berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar, serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.
Jaksa juga menyebut terdapat sejumlah pihak yang diperkaya dalam perkara tersebut, termasuk Yaqut menerima USD271.500 atau setara Rp4,83 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.