Kuasa Hukum Soroti Dakwaan Kasus Kuota Haji, Pertanyakan Fee Gus Alex dan Yaqut

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok. Antara.

Kuasa Hukum Soroti Dakwaan Kasus Kuota Haji, Pertanyakan Fee Gus Alex dan Yaqut

Misbahol Munir • 12 August 2026 22:03

Jakarta: Tim kuasa hukum Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyoroti dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Kuasa hukum Gus Alex, Ali Yusuf, menilai dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026, tidak menjelaskan secara rinci bagaimana Gus Alex dan Yaqut disebut mengatur atau meminta fee terkait percepatan pemberangkatan haji khusus.
 


"Tidak ada satu pun rangkaian cerita di dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK menjelaskan bagaimana cara, di mana, Gus Alex maupun Gus Yaqut meminta, memaksa, apalagi mendesain keadaan tertentu untuk mendapatkan sesuatu dari PIHK yang telah menggunakan kuota haji tambahan," kata Ali di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Ali mengatakan, jika dibandingkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gus Alex dan dakwaan, kliennya dinilai lebih banyak berada dalam posisi pasif terkait dugaan permintaan fee percepatan. Menurut dia, pihak yang aktif memberikan fee justru berasal dari pihak swasta.

Ia juga menilai tidak terdapat perintah Yaqut kepada Gus Alex untuk mengumpulkan fee percepatan. "Namun di dakwaan seolah-olah dibuat cerita keduanya (GA dan GY) saling berkaitan dengan memunculkan angka-angka yang diterima dari hasil penyerapan kuota haji," ucap Ali.

Ali juga mempersoalkan pencantuman angka USD5.233.800 dalam dakwaan. Menurut dia, angka tersebut tidak pernah ditanyakan dalam BAP Gus Alex maupun terdakwa lainnya, Asrul Azis Taba dan Ismail Adam.

"Dakwaan di halaman 77 terkait memperkaya diri sendiri dengan menerima jutaan dollar dari PIHK itu tidak pernah ditanya di BAP Gus Alex maupun terdakwa Asrul Azis Taba dan Ismail Adam," ujar Ali.

Selain itu, Ali mempertanyakan sejumlah nama anggota Komisi VIII DPR yang disebut dalam BAP tetapi tidak tercantum dalam dakwaan. Ia juga menegaskan pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan komposisi 50:50 dinilai tidak melanggar hukum.


Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok. Antara.

Menurut dia, kebijakan tersebut didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan umrah serta prinsip maqasid syariah. Ia juga menyebut pembagian kuota 50:50 telah direkomendasikan otoritas Arab Saudi.

Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Dodi S Abdulkadir, menilai dakwaan JPU KPK tidak menggambarkan secara utuh rangkaian peristiwa dalam penyelenggaraan haji. Menurut dia, terdapat sejumlah fakta yang tidak dimuat sehingga dakwaan dinilai mengaitkan kliennya dengan dugaan tindak pidana.

Dodi juga mempersoalkan penyebutan penerimaan uang sebesar USD271.000 yang dikaitkan dengan Yaqut. Menurut dia, dakwaan tidak menjelaskan secara rinci asal-usul uang, mekanisme penyerahan, serta waktu dan tempat penerimaannya.

"Penyebutan penerimaan USD271 ribu itu kelihatan sekali hanya untuk menyambungkan agar Gus Yaqut memiliki keterkaitan dengan praktik percepatan keberangkatan haji," kata Ali.

Dodi menilai dakwaan tersebut masih didasarkan pada asumsi dan belum menunjukkan bukti material mengenai penerimaan uang oleh Yaqut. "Di 2024 jelas tidak ada satu sen pun dana kepada Gus Yaqut," kata Ali.

(Fachri Audhia Hafiez)