Menhut Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla Tajam ke Atas

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (tengah). Foto: Dok. Kemenhut.

Menhut Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla Tajam ke Atas

Fachri Audhia Hafiez • 21 September 2026 23:46

Jakarta: Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan langkah tegas pemerintah dalam mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tindakan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, demi menjamin keadilan hukum.

“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Raja Juli saat meninjau penanganan karhutla di Kalimantan Tengah, Senin, 21 September 2026.
 


Langkah tegas ini diterapkan dengan mencabut izin usaha lima perusahaan besar di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Tengah (Kalteng). Total luas konsesi dari kelima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare.

Menurut Raja Juli, sanksi administratif berupa pencabutan izin ini diambil karena para pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) tersebut dinilai mengabaikan kewajiban menjaga kawasan yang diamanatkan negara.

“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” kata Raja Juli.


Menhut Raja Juli Antoni (kedua kanan) dan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto (kedua kiri) saat meninjau penanganan karhutla di Kalteng. Foto: ANTARA/HO-Kemenhut.

Langkah penegakan hukum secara terukur ini diharapkan menjadi pengingat keras bagi para pelaku industri kehutanan lainnya. Pelaku industri ditekankan tidak melakukan pembakaran sengaja maupun pembiaran lahan terbakar.

“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” kata Raja Juli.

(Fachri Audhia Hafiez)