Bendera Korea Utara. (EPA-EFE)
Willy Haryono • 21 December 2025 11:23
Pyongyang: Korea Utara menyerukan perlawanan terhadap apa yang disebutnya sebagai “tindakan tekanan sepihak yang dipaksakan Barat” serta mengadvokasi pembentukan tatanan dunia yang setara dan multipolar.
“Semua negara yang berkomitmen untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia harus dengan tegas melawan tindakan tekanan sepihak yang dipaksakan Barat jika ingin membangun dunia yang setara dan multipolar,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Korea Utara di Pyongyang pada Sabtu, 20 Desember.
Dalam pernyataannya, kementerian tersebut menyebut bahwa secara global semakin banyak “suara yang diangkat” untuk menghapus tindakan tekanan sepihak yang dinilai melanggar prinsip-prinsip United Nations Charter dan hukum internasional.
Dikutip dari Antara, Minggu, 21 Desember 2025, kementerian juga menyinggung pertemuan pleno informal yang digelar pada 4 Desember untuk memperingati International Day against Unilateral Coercive Measures, di mana Amerika Serikat dan apa yang disebut sebagai “pasukan bawahannya” dikecam atas tindakan yang dinilai merusak kedaulatan serta hak untuk eksistensi dan pembangunan negara-negara berdaulat.
Korea Utara, bersama Russia, Tiongkok, dan Iran, termasuk di antara negara-negara yang dikenai sanksi sepihak di luar mandat UN Security Council.
Mereka mendesak komunitas internasional untuk “secara tegas menolak dan menentang tindakan tekanan sepihak yang melanggar hukum dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan kedaulatan, non-intervensi, serta penghormatan terhadap hak penentuan nasib sendiri sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB.”
Menurut pernyataan tersebut, tindakan koersif sepihak tidak sejalan dengan perdamaian dan pembangunan umat manusia karena dinilai melanggar martabat dan hak asasi manusia, serta menghambat pembangunan sosial ekonomi dan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, khususnya di negara-negara berkembang. Oleh karena itu, mereka menuntut penghapusan tanpa syarat terhadap tindakan tersebut.
Hari Internasional Menentang Tindakan Koersif Sepihak diperingati setiap tahun pada 4 Desember. Hari tersebut ditetapkan oleh UN General Assembly pada Juni 2025 untuk menyoroti dampak negatif tekanan ekonomi dan politik yang melanggar hukum internasional, khususnya terhadap negara berkembang dan hak asasi manusia, serta mendorong penyelesaian melalui dialog daripada paksaan.
Baca juga: Korut Sebut Dukungan AS terhadap Kapal Selam Nuklir Korsel sebagai Konfrontasi