Ilustrasi. Medcom
Devi Harahap • 21 December 2025 15:17
Jakarta: Lemahnya pengawasan internal kejaksaan setelah dua jaksa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Banten dan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, pada 17-18 Desember 2025, menuai sorotan. Perlu sanksi tegas agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwadi, menegaskan jaksa yang tertangkap OTT harus diproses maksimal, baik secara hukum maupun etik.
“Penegakan hukum harus solid. Jaksa yang kena OTT harus diproses pidana dan dipecat!” tegas Pujiyono saat dikonfirmasi, Minggu, 21 Desember 2025.
Dia mendesak manajemen menengah dalam institusi kejaksaan tidak sebatas mendukung pernyataan moral pimpinan, tetapi benar-benar memastikan pelaksanaannya di jajaran paling bawah.
“Jaksa Agung juga harus melakukan evaluasi berkala terhadap jajaran di bawahnya,” ujar Pujiyono.
Pujiyono menilai kasus OTT menunjukkan adanya kelemahan pengawasan dan pembinaan dalam tubuh kejaksaan. Dia menegaskan tanggung jawab tidak hanya ada pada pelaku, melainkan pimpinan wilayah, termasuk kepala kejaksaan negeri (kajari) dan kepala kejaksaan tinggi (kajati).
“Tugas pimpinan itu bukan sekadar produk dan target, tetapi memastikan anak buahnya bekerja dengan berintegritas,” kata dia.
Baca Juga:
Kejagung Pastikan Profesional Tangani Kasus Pemerasan 3 Oknum Jaksa di Banten |
.jpg)