Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Siti Yona Hukmana • 19 December 2025 18:02
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam kasus pemerasan, dengan perkara pidana umum terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE). Seorang tersangka di antaranya merupakan oknum jaksa, yang kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas nama Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten inisial RZ.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan pihaknya profesional dalam penanganan kasus tersebut. Dipastikan tidak konflik kepentingan dalam penanganan kasus tersebut.
"Nggak ada (konflik interest). Kita profesional. Berapa perkara yang jaksa kita tangani, terbukti semua. Nggak ada yang kita tutupi, kita buka. Makanya keseriusan kita, percayakan. Kita akan menghormati setiap proses hukum dan kita tidak akan mengintervensi. Silakan lakukan, dan ini momentum untuk benah-benah di kita," kata Anang di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025.
Anang menjelaskan, KPK menyerahkan RZ kepada Kejagung pada Kamis malam, 18 Desember 2025. Penyerahan dilakukan karena telah menangani perkara ini terlebih dahulu dengan menetapkan lima tersangka termasuk RZ.
Bahkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik). Namun, diakui Kejagung bahwa keduluan KPK melakukan penangkapan.
"(Kenapa keduluan) ya mungkin kan dari pihak sana ada yang melaporkan juga terhadap yang bersangkutan," kata
Selain RZ, Kejagung menerima penyerahan dua tersangka pihak swasta yang ikut kena OTT KPK. Yakni pengacara berinisial DF, dan penerjemah atau ahli bahasa MS (perempuan). Sementara dua oknum jaksa lainnya telah ditangkap oleh Kejagung, mereka ialah Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang inisial HMK dan Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten berinisial RV.
Anang menegaskan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berulang kali menyampaikan dalam setiap pertemuan, agar para jaksa untuk betul-betul menjaga integritas. Kejagung berterima kasih dengan KPK atas penangkapan Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten inisial RZ.
"Secara, ini nanti seleksi alami kan. Yang memang nggak punya integritas akan gugur dengan sendirinya. Nanti mudah-mudahan untuk jaksa-jaksa yang berintegrasi yang profesional," ungkap Anang.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, HMK, merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam OTT KPK. Foto: Dok. Kejagung.
Menurutnya, jaksa Kejagung lainnya telah bekerja keras menjaga integritas dalam penanganan perkara-perkara. Bahkan, Korps Adhyaksa di mata masyarakat saat ini sangat baik. Terlebih, telah berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara dengan jumlah besar beberapa waktu lalu.
Kejagung tidak terima prestasi yang dicapai selama ini jadi ternoda oleh oknum yang tidak berintegritas. Maka itu, oknum jaksa yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan etika dipastikan tidak akan dilindungi.
Sebanyak tiga oknum jaksa dan dua pihak swasta telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Kelima tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun, perkara ini terkait dugaan pemerasan dalam tindak pidana umum soal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidama Korupsi (Tipikor). Di mana pelapornya adalah warga negara asing (WNA) dan warga Negara Indonesia (WNI).
Oknum jaksa yang terlibat tidak profesional dalam penanganan kasus, dengan melakukan transaksi dan melakukan pemerasan. Total uang pemerasan sekitar Rp941 juta telah disita dalam kasus ini.
Uang suap itu diberikan oleh TA, WNI dan CL, WNA asal Korea Selatan, yang telah menjadi terdakwa. Namun, jumlah uang yang diterima masing-masing oknum jaksa belum dirinci. Kasus ITE ini tengah berposes di Pengadilan Negeri Tangerang.