Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, HMK, merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam OTT KPK. Foto: Dok. Kejagung.
Siti Yona Hukmana • 19 December 2025 17:39
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam kasus pemerasan, dengan perkara pidana umum terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE). Sebanyak tiga dari lima tersangka merupakan oknum jaksa.
Korps Adhyaksa membeberkan sosok kelima tersangka. Mereka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Dalam foto yang diterima Metro TV, kelimanya telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Pertama, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang berinisial HMK mengenakan rompi tahanan bernomor 01. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten inisial RV, mengenakan rompi tahanan nomor 09.
.jpeg)
Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten inisial RV. Foto: Dok. Kejagung.
Kemudian, Kasubag Daskrimti Kejati Banten inisial RZ mengenakan rompi tahanan nomor 09 dan memakai batik lengan pendek. Selain ketiga jaksa, ada pengacara berinisial DF juga ditetapkan tersangka mengenakan rompi tahanan nomor 45, dan penerjemah atau ahli bahasa MS (perempuan) mengenakan rompi tahanan dan jaket kupluk.
"Dan tadi malam semua sudah diperiksa, jadi total kami lima tersangka. Ada tiga oknum Jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025.
Kasubag Daskrimti Kejati Banten inisial RZ. Foto: Dok. Kejagung.
Diketahui, oknum jaksa RZ, DF, dan MS kena Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 17 Desember 2025. Namun, karena Kejagung telah menangani kasusnya terlebih dahulu dan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik), ketiganya diserahkan ke Korps Adhyaksa.
Kelima tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun, perkara ini terkait dugaan pemerasan dalam tindak pidana umum soal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidama Korupsi (Tipikor). Di mana pelapornya adalah warga negara asing (WNA) dan warga Negara Indonesia (WNI).
Pengacara berinisial DF. Foto: Dok. Kejagung.
Oknum jaksa yang terlibat tidak profesional dalam penanganan kasus, dengan melakukan transaksi dan melakukan pemerasan. Total uang pemerasan yang disita sekitar Rp941 juta.
Uang suap itu diberikan oleh TA, WNI dan CL, WNA asal Korea Selatan, yang telah menjadi terdakwa. Namun, jumlah uang yang diterima masing-masing oknum jaksa belum dirinci. Kasus ITE ini tengah berposes di Pengadilan Negeri Tangerang.
Ahli bahasa MS. Foto: Dok. Kejagung.