Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Istimewa.
Siti Yona Hukmana • 19 December 2025 17:14
Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merespons penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE). Kepala Korps Adhyaksa itu memerintahkan untuk tidak melindungi jaksa yang melakukan perbuatan tercela.
Instruksi Jaksa Agung ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Anang menyebut Jaksa Agung sangat prihatin atas penangkapan tersebut. Sekaligus sebagai langkah membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Dan ini momentum untuk perbaikan ke depan dan menjadi contoh bagi yang lain, untuk jangan macam-macam, karena kita tidak akan melindungi dan kita akan memproses terhadap perbuatan-perbuatan tercela," kata Anang di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025.
Adapun, ketiga jaksa itu ialah Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang inisial HMK, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Tangerang inisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten inisial RZ. Selain ketiga jaksa, ada dua lainnya juga ditetapkan tersangka oleh Kejagung ialah pengacara berinisial DF, dan penerjemah atau ahli bahasa MS (perempuan).
