Jaksa Agung Perintahkan Tidak Lindungi Perbuatan Tercela

Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Istimewa.

Jaksa Agung Perintahkan Tidak Lindungi Perbuatan Tercela

Siti Yona Hukmana • 19 December 2025 17:14

Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merespons penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE). Kepala Korps Adhyaksa itu memerintahkan untuk tidak melindungi jaksa yang melakukan perbuatan tercela.

Instruksi Jaksa Agung ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Anang menyebut Jaksa Agung sangat prihatin atas penangkapan tersebut. Sekaligus sebagai langkah membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Dan ini momentum untuk perbaikan ke depan dan menjadi contoh bagi yang lain, untuk jangan macam-macam, karena kita tidak akan melindungi dan kita akan memproses terhadap perbuatan-perbuatan tercela," kata Anang di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025.

Adapun, ketiga jaksa itu ialah Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang inisial HMK, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Tangerang inisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten inisial RZ. Selain ketiga jaksa, ada dua lainnya juga ditetapkan tersangka oleh Kejagung ialah pengacara berinisial DF, dan penerjemah atau ahli bahasa MS (perempuan).

Diketahui, oknum jaksa RZ, DF, dan MS kena Operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 17 Desember 2025. Namun, karena Kejagung telah menangani kasusnya terlebih dahulu dan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik), ketiganya diserahkan ke Korps Adhyaksa.

Kini, kelimanya telah berstatus tersangka di Kejagung sejak Kamis, 18 Desember 2025. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.

Adapun, perkara ini terkait dugaan pemerasan dalam tindak pidana umum sial Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidama Korupsi (Tipikor). Di mana pelapornya adalah warga negara asing (WNA) dan warga Negara Indonesia (WNI).

Oknum jaksa yang terlibat tidak profesional dalam penanganan kasus, dengan melakukan transaksi dan melakukan pemerasan. Kejagung menyita uang dari pemerasan ini sekitar Rp941 juta.

Uang suap itu diberikan oleh TA, WNI dan CL, WNA asal Korea Selatan, yang telah menjadi terdakwa. Namun, jumlah uang yang diterima masing-masing oknum jaksa belum dirinci.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)