Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Foto: Dok. Kejagung
Candra Yuri Nuralam • 22 December 2025 19:03
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menjadwalkan sidang perdana untuk eks Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Selasa, 23 Desember 2025. Nadiem akan diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, sidang sebelumnya ditunda karena Nadiem masih sakit, usai menjalani operasi. Namun, kondisi Nadiem kini sudah membaik.
“Berdasarkan keterangan dokter, yang bersangkutan (Nadiem), sudah sehat,” kata Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 22 Desember 2025.
Anang mengatakan, hasil pemeriksaan kesehatan Nadiem sudah diserahkan kepada jaksa. Kini, penuntut umum akan mempertimbangkan menghadirkan Nadiem di
pengadilan.
“(Nadiem) bisa melakukan aktivitas kembali,” ucap Anang.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Meski begitu, Kejagung tidak bisa memastikan kehadiran Nadiem. Sebab, persidangan pasti baru digelar besok.
“Nanti kita lihat perkembangan besok,” ucap Anang.
Sebelumnya, Kejagung kembali membantarkan penahanan Nadiem Makarim. Alasannya, karena tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook itu sedang sakit. Pembantaran penahanan Nadiem dilakukan sejak Senin, 8 Desember 2025.