Tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi, dokter Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa (kiri). Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Roy Suryo Cs Minta Penyidik Perlihatkan 709 Dokumen Milik Jokowi
Siti Yona Hukmana • 16 January 2026 08:06
Jakarta: Polda Metro Jaya telah menyita 709 dokumen milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan tudingan ijazah palsu. Roy Suryo cs selaku tersangka meminta penyidik memperlihatkan ratusan dokumen itu sebagai transparansi.
Hal ini disampaikan tersangka Dokter Tifauziah Tyassuma yang datang ke Polda Metro Jaya bersama tersangka Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya, Refly Harun.
"Kami juga membutuhkan ini sebagai hak kami sebagai warga negara yang memiliki persamaan hak di mata hukum kita, bahwa kami juga menuntut adanya ketransparansi terhadap 709 dokumen yang dimiliki oleh Joko Widodo," kata Dokter Tifa kepada wartawan, Jumat, 16 Januari 2026,
Dokter Tifa menyebut 55 dokumen di antaranya sudah pernah diperlihatkan Dittipidum Bareskrim Polri pada 22 Mei 2025. Seperti transkrip nilai, registrasi mahasiswa, foto-foto KKN dan laimnya. Nah, sisa ratusan dokumen lainnya diminta juga diperlihatkan Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi ini. Tiga tersangka klaster kedua terus diproses hukum hingga pengadilan oleh Polda Metro Jaya, ditandai dengan pelimpahan berkas perkara beberapa waktu lalu.
Ketiganya ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Ketiganya dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Sementara itu, lima tersangka klaster pertama berpotensi selesai dengan restoratif justice (RJ). Kelimanya ialah advokat Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, advokat Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah.
Mereka belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Apalagi Eggi dan Damai, telah mengajukan permohonan RJ ke penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini, tinggal menunggu keputusan Jokowi selaku pelapor untuk kesediaan RJ.
Dalam kasus ini, Eggi cs dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Ayat 6, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.