Menkes Budi Gunadi Sadikin. Foto: Antara.
Menkes: Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan Menunggu Perpres
Anggi Tondi Martaon • 9 June 2026 19:04
Jakarta: Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan anggaran Rp20 triliun untuk kelangsungan program BPJS Kesehatan akan diberikan, usai peraturan presiden (Perpres) diselesaikan. Penyusunan bakal payung hukum tersebut diupayakan selesai dalam waktu dekat.
"Itu kan ada Rp10 triliun yang di kita dan Rp10 triliun yang di Kementerian Keuangan, itu sedang diberesin Perpresnya. Kayaknya sebentar lagi Perpresnya bisa selesai," kata Menkes Budi dikutip dari Antara, 9 Juni 2026.
Menkes Budi menjelaskan pihaknya sedang berupaya keras agar dananya dapat disalurkan. Namun, ada sejumlah halangan dalam proses tersebut. Salah satunya, hanya dapat menyalurkan dana apabila ada dua kondisi, yaitu iuran dinaikkan atau jumlah peserta ditambah.
Baca Juga :
Tips Jadwal Pelayanan Pasien BPJS Lebih Jelas, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
"Saya sudah bilang kalau bisa keluarin minggu depan, ya keluarin minggu depan. Cuma saya hanya bisa mengeluarkan kalau dua kondisi itu tadi," ugkap Menkes Budi.Sementara itu, dari sisi Kementerian Keuangan ada aturan penyalurannya, yaitu dana hanya bisa disalurkan juga net asset value negatif. Sedangkan saat ini, katanya, net asset value BPJS Kesehatan masih positif.
Menurut hitungan Budi, Rp20 triliun untuk dana BPJS Kesehatan cukup untuk pelayanan. Namun, prosesnya masih berjalan.
"Cuma sekarang memang prosesnya ini, bapak ibu, saya pastikan saya bekerja sekeras yang saya mampu untuk bisa gimana caranya uangnya sudah ada, sudah dialokasikan, sudah dianggarkan, ini secepat mungkin keluar," kata Menkes Budi Gunadi.
.jpeg)
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Dok. MI.
Menkes menyebutkan dana Rp20 triliun ini hanya untuk setahun. Pada tahun depan, akan ada lagi dana yang dibutuhkan sehingga rencana penyaluran selanjutnya juga perlu dipersiapkan mulai dari sekarang.
"Dan kalau bisa nanti metode penyalurannya itu dibikin yang lebih mudah, sehingga kita bisa menyalurkan ini dengan lebih mudah ya," ucap Menkes.
Dalam kesempatan itu, Menkes Budi menyinggung tentang penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menkes menyebutkan penghapusan ini sudah selesai dan tinggal menunggu pengesahan Perpres.
"Rencananya nanti saya juga akan menghadap Mensesneg saya supaya dipersiapkan," ujar Menkes Budi.
Namun, Budi tidak menjelaskan detail isi dan nominal yang dihapus. Sebab, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) lebih mengetahui.