Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG, Sony Sonjaya (kanan), berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Antara Foto/M Riyal Hidayat
Jampidsus Masih Telaah Permohonan JC Sony Sonjaya
Achmad Zulfikar Fazli • 16 June 2026 07:08
Jakarta: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan penyidik masih menelaah permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya. Terdapat sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan penyidik sebelum memutuskan menerima atau menolak permohonan tersebut.
“Satu, kita lihat alat bukti yang ada. Perlu enggak keterangan dari dia lagi? Yang kedua, sampai sebatas apa dia kalau posisi JC? Bisa maksimal enggak yang seperti apa yang dikapasitas JC-nya?” kata Febrie di Jakarta Selatan, dilansir dari Antara, Senin, 15 Juni 2026.
Atas pertimbangan tersebut, penyidik masih menelaah lebih lanjut. Dia memastikan akan memutuskan permohonan JC tersebut dalam waktu dekat.
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada 2025-2026. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 bersama mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
.jpg)
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Dok. MI
Baca Juga:
Kejagung Meneliti Semua Proyek Pengadaan di BGN |
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan, Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk membantu mengungkap perkara tersebut. Permohonan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya Krisna Murti kepada Jampidsus pada Senin, 8 Juni 2026.
Krisna mengatakan kliennya mengajukan status justice collaborator karena ingin mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut sekaligus menjelaskan perannya dalam kasus yang sedang disidik Kejagung. Menurut dia, Sony dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penjualan titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), padahal terdapat tekanan dan arahan dari pihak lain.
“Bahwa beliau tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan beliau gitu. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau. Gitu doang pertimbangannya itu kemarin," kata Krisna.