Balai kota Jakarta. Foto: MI/Arya Manggala.
Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi Rp10 juta kepada Penyedia Jasa Angkut Sampah Nakal
Anggi Tondi Martaon • 12 August 2026 08:13
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi administratif Rp10 juta serta teguran tertulis pertama kepada PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman. Penyedia jasa pengangkutan sampah itu terbukti membuang sampah secara ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.
Penindakan itu merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI dalam menertibkan pengelolaan sampah. Sekaligus memastikan setiap penyedia jasa menjalankan kewajiban mereka sesuai ketentuan.
“Setiap penyedia jasa pengangkutan memiliki tanggung jawab memastikan sampah yang mereka angkut dibawa ke fasilitas yang semestinya dan dikelola sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi dikutip dari Antara, Rabu, 12 Agustus 2026.
Dia mengatakan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memperkuat pengawasan dan melakukan penelusuran terhadap kendaraan maupun penyedia jasa lainnya yang diduga melakukan praktik pembuangan sampah secara ilegal. Hal itu dilakukan agar penyedia jasa angkut sampah tertib dalam menjalankan tugasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat menuturkan pihaknya mulai melakukan identifikasi setelah menerima informasi mengenai video aktivitas pembuangan sampah ilegal pada Senin, 10 Agustus 2026. Video tersebut beredar melalui akun Instagram @Ijoeel.
Dari hasil penelusuran, kendaraan yang terekam dalam video itu teridentifikasi sebagai milik PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman. DLH DKI kemudian memanggil perusahaan tersebut pada Selasa (11/8) untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Ilustrasi sampah. Foto: Antara.
Perwakilan PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman kemudian mengakui kendaraan di dalam video itu merupakan milik perusahaan. Di sisi lain, hasil pemeriksaan di lapangan juga menemukan adanya tempat tinggal karyawan serta area parkir kendaraan pengangkut sampah perusahaan di sekitar lokasi pembuangan ilegal tersebut.
“Berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan, kami menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta kepada PT SBCI (Sinar Berdikari Cemerlang Idaman) sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Perusahaan juga dikenakan teguran tertulis pertama sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021,” ungkap Helmy.
Dia menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari penataan sistem pengangkutan sampah. Sehingga setiap penyedia jasa bekerja secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.
“Pengawasan terus kami lakukan. Setiap temuan akan ditelusuri dan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan. Tujuannya bukan sekadar memberikan sanksi, tetapi memastikan praktik pembuangan sampah ilegal berhenti dan pengelolaan sampah di Jakarta semakin tertib,” tegas Helmy.