Gubernur BI Perry Warjiyo. Foto: Metrotvnews.com/Husen.
Husen Miftahudin • 18 December 2025 11:54
Jakarta: Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan pelonggaran terkait kartu kredit (KK) dan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga 30 Juni 2026. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Desember 2025 sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan efisiensi transaksi.
"Perpanjangan (pelonggaran) kebijakan kartu kredit dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia sampai dengan 30 Juni 2026 yang meliputi kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit lima persen dari total tagihan," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 18 Desember 2025.
Selain itu, pihaknya juga memberikan kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar maksimum satu persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100 ribu. Untuk tarif SKNBI, ia menyatakan biaya dari Bank Indonesia ke bank ditetapkan sebesar Rp1, dan tarif maksimum yang boleh dikenakan bank kepada nasabah senilai Rp2.900 per transaksi.
Kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah strategis bauran kebijakan BI untuk memastikan kinerja positif perekonomian menjelang pergantian tahun.
| Baca juga: Baru Punya Kartu Kredit? Hindari 5 Sifat Buruk Ini Biar Gak Boncos! |
