Cair Bulan Depan, Ini Komponen Gaji ke-13 PNS
Eko Nordiansyah • 16 May 2026 16:10
Jakarta: Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengamanatkan penyaluran dana tersebut bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tetap berjalan.
Lalu apa saja komponen yang ada dalam gaji ke-13 yang bakal diterima oleh PNS, berikut penjelasannya.
Komponen gaji ke-13 PNS
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, struktur komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencakup:- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan Kinerja.
Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS
Merujuk pada Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, ketetapan pencairan gaji ke-13 tertulis dalam baleid tersebut paling cepat pada Juni 2026.Meskipun pemerintah belum merilis tanggal pasti pencairannya, pola penyaluran diproyeksikan tidak akan melenceng jauh dari pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, yaitu mulai didistribusikan kepada ASN secara bertahap mulai awal Juni.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Daftar penerima gaji ke-13
Berdasarkan beleid tersebut, pihak-pihak yang memperoleh hak atas gaji ke-13 meliputi:- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Pejabat Negara.
Rincian gaji ke-13 ASN
Taksiran besaran gaji ke-13 ASN memiliki variasinya yang disesuaikan berdasarkan instansi, golongan dan jabatan. Mengutip laman Dealls, berikut taksiran gaji ke-13 PNS Tahun 2026:Golongan I
- IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.079.200 - Rp3.118.600
- IIB: Rp2.164.800 - Rp3.276.800
- IIC: Rp2.254.300 - Rp3.442.400
- IID: Rp2.349.600 - Rp3.616.300
Golongan III
- IIIA: Rp2.561.700 - Rp3.843.400
- IIIB: Rp2.670.700 - Rp4.015.600
- IIIC: Rp2.783.700 - Rp4.195.800
- IIID: Rp2.901.400 - Rp4.384.200
Golongan IV
- IVA: Rp3.022.200 - Rp4.581.100
- IVB: Rp3.148.600 - Rp4.779.800
- IVC: Rp3.281.500 - Rp4.987.800
- IVD: Rp3.421.000 - Rp5.205.100
- IVE: Rp3.567.100 - Rp5.432.800
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com