Cair Bulan Depan, Ini Komponen Gaji ke-13 PNS

Cair Bulan Depan, Ini Komponen Gaji ke-13 PNS

Eko Nordiansyah • 16 May 2026 16:10

Jakarta: Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengamanatkan penyaluran dana tersebut bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tetap berjalan.

Lalu apa saja komponen yang ada dalam gaji ke-13 yang bakal diterima oleh PNS, berikut penjelasannya.

Komponen gaji ke-13 PNS

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, struktur komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencakup:
  • Gaji pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tunjangan Kinerja.

Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS

Merujuk pada Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, ketetapan pencairan gaji ke-13 tertulis dalam baleid tersebut paling cepat pada Juni 2026.

Meskipun pemerintah belum merilis tanggal pasti pencairannya, pola penyaluran diproyeksikan tidak akan melenceng jauh dari pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, yaitu mulai didistribusikan kepada ASN secara bertahap mulai awal Juni.
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Daftar penerima gaji ke-13

Berdasarkan beleid tersebut, pihak-pihak yang memperoleh hak atas gaji ke-13 meliputi:
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  • Pejabat Negara.
Selain aparatur negara yang aktif, pemerintah juga memastikan para pensiunan tetap mendapatkan hak pencairan gaji ke-13 sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Rincian gaji ke-13 ASN

Taksiran besaran gaji ke-13 ASN memiliki variasinya yang disesuaikan berdasarkan instansi, golongan dan jabatan. Mengutip laman Dealls, berikut taksiran gaji ke-13 PNS Tahun 2026:

Golongan I

  • IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

  • IIA: Rp2.079.200 - Rp3.118.600
  • IIB: Rp2.164.800 - Rp3.276.800
  • IIC: Rp2.254.300 - Rp3.442.400
  • IID: Rp2.349.600 - Rp3.616.300

Golongan III

  • IIIA: Rp2.561.700 - Rp3.843.400
  • IIIB: Rp2.670.700 - Rp4.015.600
  • IIIC: Rp2.783.700 - Rp4.195.800
  • IIID: Rp2.901.400 - Rp4.384.200

Golongan IV

  • IVA: Rp3.022.200 - Rp4.581.100
  • IVB: Rp3.148.600 - Rp4.779.800
  • IVC: Rp3.281.500 - Rp4.987.800
  • IVD: Rp3.421.000 - Rp5.205.100
  • IVE: Rp3.567.100 - Rp5.432.800

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)