Sidang Perkara Minyak Mentah, Arcandra Sebut Tak Ada Masalah Penyewaan Terminal BBM

Persidangan. Foto: Ilustrasi Media Indonesia/Devi Harahap

Sidang Perkara Minyak Mentah, Arcandra Sebut Tak Ada Masalah Penyewaan Terminal BBM

Candra Yuri Nuralam • 23 January 2026 11:13

Jakarta: Sidang terkait perkara dugaan rasuah minyak mentah terus bergulir. Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM), Arcandra Tahar, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang teranyar.

Dalam keterangannya, Arcandra menegaskan tidak pernah ada laporan terkait permasalahan dalam penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM), oleh perusahaan minyak negara. Hal tersebut dibeberkan Arcandra, saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Beneficial owner PT NK, MKA.

Awalnya, Patra menanyakan jabatan Arcandra terkait jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama perusahaan minyak negara periode 2016-2019. "Itu kan peran komisaris kan pengawasan kebijakan dan jalannya pengurusan, ya Pasal 108 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pertanyaan saya Pak, pada saat Bapak jadi Wakil Komisaris, ya, ada Bapak pernah membahas atau pernah diberi laporan bahwa ada masalah nih dalam penyewaan terminal BBM di Merak? Pernah nggak Bapak dengar itu?"," tanya Patra dalam persidangan.

"Seingat saya tidak pernah." jawab Arcandra.

"Enggak pernah Pak ya? Begitu juga selama periode itu tidak ada isu soal pengadaan atau kebutuhan yang Bapak bilang itu aksi korporasi menyewa tangki?," tanya Patra.

"Saya tidak ingat, tidak tahu." ucap Arcandra.

Hingga saat ini, sudah 44 saksi dihadirkan di persidangan. Dikatakan Patra, dari seluruh saksi yang pernah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, tidak ada yang menyebutkan adanya persoalan dalam proyek tersebut.
 


"Tadi kami sudah bertanya langsung kepada saksi, apakah selama periode 2016 sampai 2019 selama beliau menjabat, apakah pernah ada isu, pernah ada masalah, pernah mendapat informasi kalau pengadaan tangki terminal BBM Merak itu ada masalah dalam pengadaan ataupun apa saja? Saksi sampaikan tidak ada," kata Patra usai persidangan.

Menurut Patra, tidak ada satupun saksi yang menerangkan bahwa pada 2014 sampai hari ini ada masalah dalam pengadaan tangki terminal BBM.


Pengadilan. Foto: Ilustrasi Medcom.id

Patra menilai dari rangkaian keterangan para saksi menunjukkan tidak adanya perbuatan melawan hukum dalam penyewaan TBBM milik PT OTM. Justru beberapa saksi sebelumnya menyatakan penyewaan itu memberi manfaat.

Lebih lanjut, Patra mempertanyakan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berencana menghadirkan ahli dalam persidangan berikutnya.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa MKA dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 285,1 triliun. Salah satunya, melalui kontrak kerja sama terminal BBM di Merak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)