Hewan kurban. Foto: Metro TV/Rifda Muthia Zahra.
Hewan Kurban Masuk Sleman Wajib Miliki SKKH
Silvana Febiari • 21 May 2026 16:53
Sleman: Setiap hewan kurban yang masuk ke Kabupaten Sleman, Daerah Istimewaa Yogyakarta, wajib menyertakan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Ketentuan ini memudahkan petugas dalam melakukan pelacakan jika ditemukan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) maupun antraks.
"Hewan kurban yang masuk wajib menyertakan SKKH. SKKH baik antarprovinsi, bahkan sampai ke nomor kontrol veteriner-nya juga kita wajibkan. Pasar tiban itu, ya mengecek itu kalau dari luar. Kalau hanya dari lingkup kabupaten tidak apa-apa," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman Rofiq Andriyanto, dilansir dari Antara, Kamis, 21 Mei 2026.
Sebanyak 215 pasar tiban penjual hewan kurban juga turut diawasi untuk mencegah penyebaran penyakit menular. Pengawasan tersebut difokuskan pada antisipasi PMK serta antraks.
Rofiq mengatakan terdapat 14 pusat kesehatan hewan (puskeswan) yang bergerak secara mobile untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban di Sleman.
"Penyuluh kami itu ada sekitar 72 orang tersebar di 86 desa. Jadi mereka akan melaporkan ke kita. Kalau ada tanda-tanda seperti yang saya sampaikan, sapi itu mengeluarkan liur, kambing juga ada koreng, itu langsung lapor ke puskeswan terdekat. Nanti kita untuk usahakan untuk diobati terlebih dahulu," ungkapnya.
Ia mengatakan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban ini sebagai langkah preventif melalui tenaga lapangan yang tersedia. Menjelang Iduladha, petugas akan ditambah menjadi 100-an orang untuk mengawal 215 pasar tiban.
"Hal ini dimungkinkan pasar tiban bertambah menjadi 300-an lokasi, sehingga harus diawasi," ucapnya.

Kandang komunal di Gamping, Kabupaten Sleman. (ANTARA/Sutarmi)
Petugas puskeswan telah menemukan adanya temuan hewan suspek penyakit mulut dan kuku (PMK). Sehingga, dinas pertanian telah meminta petugas puskeswan dan pengawas untuk lebih jeli dalam melakukan pengawasan.
Dari 33 ekor sapi yang masuk ke tempat penampungan hewan kurban skala besar, lima ekor positif PMK. Sapi tersebut tidak masuk ke pasar hewan, tetapi langsung ke kandang penampungan hewan.
"Hewan kurban yang suspek langsung diobati, tetapi dua ekor tetap tidak bisa disembelih karena positif PMK," ujarnya.