Praktisi hukum SHP Law Firm, Syaefullah Hamid. Dok. Istmewa
Achmad Zulfikar Fazli • 28 January 2024 14:04
Jakarta: Sejumlah mahasiswa, akademisi, pejabat, korporasi, praktisi, aktivis, dan para pegiat terkait energi, yang tergabung dalam Forum Diskusi Ketahanan Energi (FDKE), sepakat membangun gerakan Amicus Curiae. Gerakan ini dilakukan guna memberikan pembelaan hukum demi keadilan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan.
Amicus Curiae adalah sebuah upaya hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Praktisi hukum SHP Law Firm, Syaefullah Hamid, mengatakan Karen adalah korban kriminalisasi aparat penegak hukum yang dengan menggunakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal sejak 7 Juni 2022. Karen dituding melakukan pengadaan LNG Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) Amerika Serikat secara sepihak dan terjadi kelebihan pasokan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Padahal perjanjian Jual Beli LNG tersebut sudah dibatalkan keseluruhannya dan digantikan dengan perjanjian baru di tahun 2015 pada era Dwi Soetjipto, yang menggantikan Karen Agustiawan (pada 1 Oktober 2014 mengundurkan diri sebagai Dirut Pertamina),” jelas Syaefullah dalam sebuah Diskusi 'Ngopi Bareng Awak Media' yang didukung Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) di Jakarta, dilansir pada Minggu, 28 Januari 2024.
Syaefullah mengatakan pengadaan LNG dari CCL adalah perintah jabatan dan merupakan sebuah aksi korporasi, yang prosesnya berlangsung dari bawah ke atas, sesuai tupoksi dan disetujui secara kolektif kolegial seluruh anggota direksi.
"Dalam Anggaran Dasar (AD) Pertamina juga mengatur keputusan yang diambil Dewan Direksi boleh tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris dan RUPS. Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 8 dan ayat 10 AD Pertamina dan Board Manual 2013, serta Memorandum Legal Corporate tanggal 24 Agustus 2013, jadi tidak benar kalau dituduh sepihak,” jelas dia.
Baca Juga: Karen Agustiawan Klaim Hanya Mengikuti Perintah Jabatan |