Jokowi Hormati Keputusan Mahfud MD yang Akan Mundur

Presiden Joko Widodo. Medcom.id/Kautsar Widya

Jokowi Hormati Keputusan Mahfud MD yang Akan Mundur

Indriyani Astuti • 24 January 2024 11:31

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan hak dari para menteri untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka. Hal itu Presiden sampaikan merespons rencana Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyampaikan akan mundur.

"Ya itu hak dan saya sangat menghargai," ucap Presiden Jokowi di Lapangan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.

Dalam acara Tabrak Prof! yang digelar di Semarang, Provinsi Jawa Tengah, kemarin, Mahfud menyampaikan menunggu waktu yang tepat untuk mengundurkan diri. Ia menuturkan tidak bisa begitu saja lepas dari amanah yang diberikan oleh Presiden Jokowi selama 4,5 tahun ini.

Di sisi lain, ia mengatakan akan taat pada partai yang mengusungnya sebagai calon wakil presiden (cawapres). Mahfud menyampaikan pertimbangannya mundur untuk menghindari konflik kepentingan serta memanfaatkan fasilitas negara untuk berkampanye.

Selain mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres,sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju juga turut menjadi tim sukses para pasangan calon (paslon). Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi mengatakan ada aturan perundang-undangan yang mengaturnya.

"Semua itu pegangannya aturan. Kalau aturan boleh silahkan, kalo aturan boleh silahkan kalau aturan tidak boleh tidak sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh (berkampanye) boleh berkampanye boleh. Tapi kan dilakukan atau tidak dilakukan, terserah individu masing-masing," paparnya.
 

Baca juga:

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye Asal Tidak Gunakan Fasilitas Negara



Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo menyatakan pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum, sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Tetapi, untuk menteri dan pejabat setingkat menteri harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Jokowi mengungkapkan, setiap orang punya hak demokrasi dan hak politik, begitu pula para menteri. Ia bahkan menyebut, presiden bisa ikut berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara atau cuti.

"Hak demokrasi hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang paling penting, presiden itu boleh loh kampanye. Boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini enggak boleh gitu enggak boleh. Boleh. Menteri juga boleh," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)