M Sholahadhin Azhar • 13 November 2024 22:24
Jakarta: Hakim meminta Auditor investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Suaedi, menjelaskan soal kerugian dalam rasuah di PT Timah. Suaedi hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus yang menyeret Harvey Moeis itu.
“Jika PT Timah menambang sendiri, maka ada 2 cost yakni biaya penggantian lahan dan biaya penambangan. Dimana letak kerugian negaranya? Kemudian jelaskan variable sehingga biaya peleburan disimpulkan kemahalan,” tanya Hakim Alfis Setyawan dalam sidang, Rabu, 13 November 2024.
Suaedi yang dihadirkan sebagai saksi terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan MB Gunawan itu menjawab berdasarkan analisa atas BAP yang diperlihatkan penyidik.
"Dari keterangan saksi dan ahli ini adalah penambangan illegal yang mulia. Sumberdaya alam diperlukan ijin. Maka kami bekesimpulan bahwa perolehan bijih timah tanpa ijin itu illegal, dan itulah kerugian negara yang Mulia,” jelas Suaedi.
Dalam sidang, Suaedi menjelaskan proses perhitungan kerugian keuangan negara Rp300 triliun tersebut. Menurut dia, Kejaksaan Agung RI meminta BPKP melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini pada 14 November 2023.
"Nah prosesnya, di kami berlaku bahwa setiap permintaan itu tidak serta-merta dilakukan langsung surat penugasan, ada sarana ekspose. Jadi yang kedua surat tugas itu baru kita terbitkan itu 26 Februari 2024," kata Suaedi.
Auditor BPKP tersebut juga mengaku belum pernah mengklarifikasi keterangan saksi maupun ahli dalam BAP. Termasuk, saat kunjungan lapangan tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi data.
Penasihat hukum terdakwa Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih, merespons hal itu. Menurut dia, saksi terbukti tidak menjalankan SOP sebagai auditor.
"Hanya menganalisa daan menyimpulkan berdasarkan BAP yang diperlihatkan penyidik. Demikian pula ketika melakukan kunjungan lapangan, tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi, hanya dating ke lapangan saja,” ujar Junaedi Saibih.
Menurut dia, angka kerugian Rp271 triliun bukan berdasarkan hitungan BPKP. Ahli, kata Junaedi, hanya mengadopsi angka yang dihitung oleh ahli lingkungan.
"Dan tanpa mengkonfirmasi dan memverifikasinya,” jelas Junaedi.
Dalam perkara ini, suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.
“Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.
Uang yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang sampai mengirimkan ke Sandra Dewi.
“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.
Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah uang ditukarkan suami Sandra Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023.