Kuasa Hukum Terdakwa Beberkan Fakta Terkait Rasuah Timah

Ilustrasi. Medcom.id

Kuasa Hukum Terdakwa Beberkan Fakta Terkait Rasuah Timah

Candra Yuri Nuralam • 11 November 2024 22:25

Jakarta: Kuasa hukum terdakwa kasus timah Tamron, Andy Inovi Nababan, membeberkan fakta baru terkait dugaan korupsi tata niaga timah. Fakta itu merespons pendapat ahli yang dihadirkan JPU, yakni terkait prosedur hukum acara pidana terkait perkara ini.

Andy membeberkan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, terkait kerugian negara. Menurut dia, fakta itu menampik prosedur terkait pengusutan perkara ini.

"Dalam surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016, sudah dijelaskan dengan jelas bahwa yang berhak menentukan adanya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan pihak lain. Sementara itu, BPKP seharusnya hanya berfungsi untuk audit internal," kata Andy dalam keterangan yang dikutip Senin, 11 November 2024.

Andy Inovi Nababan juga menjelaskan bahwa peran BPKP dalam kasus ini perlu dikaji ulang. Mengingat, lembaga itu yang menentukan kerugian dalam perkara ini, bukan BPK sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung.

"BPKP tidak bisa serta-merta melakukan audit internal karena dalam hal ini, PT yang terlibat merupakan anak perusahaan BUMN yang tunduk pada aturan khusus. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 mengatur secara limitatif terkait hal tersebut," tegasnya.
 

Baca Juga: 

Kasus Korupsi Timah, Ahli Tegaskan Pentingnya Data Kerugian Negara


Dengan terungkapnya fakta baru ini, tim kuasa hukum Tamron berharap agar kasus ini bisa berjalan lebih transparan dan adil. Dia berharap publik juga disodorkan pengusutan perkara yang fair.

"Seiring berjalannya waktu, publik tentu menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini, apakah fakta-fakta yang terungkap dapat memberikan perubahan signifikan dalam keputusan hukum yang diambil," ucapnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Nindyo Pramono, saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang menegaskan pihak yang berwenang menghitung dan menentukan kerugian negara adalah BPK.

Sebelumnya saksi ahli dari Fakltas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, W. Riawan Tjandra mengatakan dalam surat edaran mahkamah agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016 menegaskan bahwa hanya BPK yang berwenang menentukan kerugian negara, sementara BPKP terbatas pada audit internal

"SEMA Nomor 4 Tahun 2016 menegaskan bahwa hanya BPK yang berwenang menentukan kerugian negara, sementara BPKP terbatas pada audit internal," ucapnya.

Dalam perkara ini, suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.

“Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.

Uang yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang sampai mengirimkan ke Sandra Dewi.

“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.

Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah uang ditukarkan suami Sandra Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)