Ilustrasi pemasangan APK Pilkada 2024. (MI/Marliansyah)
Marliansyah • 8 November 2024 15:59
Bengkulu: Pemasangan sebanyak ratusan alat peraga kampanye (APK) pilkada di Kota Bengkulu dinyatakan melanggar aturan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat menemukan APK dipasang di Kawasan hijau dan lokasi terlarang yang masuk kategori pelanggaran administrasi.
Komisioner Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, mengatakan, ratusan pelanggaran ini terkait dengan pemasangan APK yang tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
"Bawaslu telah melakukan upaya pencegahan, memberikan imbauan dan saran perbaikan kepada pasangan calon terkait pemasangan APK di lokasi yang dilarang," katanya, Jumat, 8 November 2024.
Selama ini, lanjut dia, upaya pencegahan dan saran tersebut tidak diindahkan sehingga Bawaslu menganggap ini sebagai pelanggaran yang harus ditindaklanjuti.
Baca juga: Pemerintah Bakal Tetapkan 27 November Hari Libur Nasional |