Aksi Mogok Nasional Buruh Tergantung Kesepakatan Soal Kenaikan Upah Minimum

Ilustrasi demo buruh. Foto: Dok Medcom.id

Aksi Mogok Nasional Buruh Tergantung Kesepakatan Soal Kenaikan Upah Minimum

Ficky Ramadhan • 7 November 2024 13:29

Jakarta: Serikat buruh berencana melakukan mogok nasional pada 19-24 Desember 2024. Aksi ini dilakukan sebagai desakan kepada pemerintah terkait penggunaan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan dalam perhitungan kenaikan upah minimum 2025.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono menjelaskan jadi tidaknya buruh melakukan mogok nasional tergantung hasil kesepakatan dengan Menteri Ketenagakerjaan terkait kenaikan upah minimum 2025.

"Jika tercapai kesepakatan yang memuaskan, aksi mogok nasional akan dibatalkan. Sebaliknya, jika tidak ada kesepakatan, aksi tetap dilaksanakan" kata Kahar dalam konferensi pers secara daring, Kamis, 7 November.
 

Baca juga: Buruh Minta Pemerintah Tetapkan UMP & UMK 2025 Sesuai Putusan MK

Kahar memastikan tidak akan ada aksi mogok nasional selama 7-25 November 2024. Sebab, selama periode itu akan berlangsung diskusi intensif antara Menteri Ketenagakerjaan dan serikat buruh.

Aksi mogok nasional masih menunggu hasil diskusi dan hasil kesepakatan terkait poin-poin dialog yang sudah disampaikan di DPR. Serikat buruh menaruh harapan besar ada kebijakan adil yang diambil pada musyawarah tersebut.

"Mogok nasional adalah opsi terakhir, jika pemerintah menunjukkan itikad baik dan respons yang adil, kami siap membatalkan aksi tersebut demi kepentingan bersama," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)