Ilustrasi demo buruh. Foto: Dok Medcom.id
Ficky Ramadhan • 7 November 2024 13:29
Jakarta: Serikat buruh berencana melakukan mogok nasional pada 19-24 Desember 2024. Aksi ini dilakukan sebagai desakan kepada pemerintah terkait penggunaan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan dalam perhitungan kenaikan upah minimum 2025.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono menjelaskan jadi tidaknya buruh melakukan mogok nasional tergantung hasil kesepakatan dengan Menteri Ketenagakerjaan terkait kenaikan upah minimum 2025.
"Jika tercapai kesepakatan yang memuaskan, aksi mogok nasional akan dibatalkan. Sebaliknya, jika tidak ada kesepakatan, aksi tetap dilaksanakan" kata Kahar dalam konferensi pers secara daring, Kamis, 7 November.
Baca juga: Buruh Minta Pemerintah Tetapkan UMP & UMK 2025 Sesuai Putusan MK |