Buruh Minta Pemerintah Tetapkan UMP & UMK 2025 Sesuai Putusan MK

1 November 2024 19:35

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz senang Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Ia pun meminta pemerintah agar upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 disesuaikan dengan putusan MK tersebut. 

"Kami dari buruh ingin menyatakan bahwa pilihan pemerintah untuk UMK dan UMP 2025 adalah menggunakan Keputusan Mahkamah Konstitusi yang kemarin tanggal 31 diputuskan," kata Riden dalam tayangan Newsline, Metro TV, Jumat, 1 November 2024. 

Riden juga meminta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pemerintah mematuhi putusan MK. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Untuk itu saya dalam kesempatan ini meminta terutama kepada Apindo juga pada pemerintah, tolong kita sekarang harus sepakat, harus komitmen, terhadap konstitusi, regulasi negara kita. Konstitusi kita menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah final and binding, ini adalah konstitusi," ujar Riden.
 

Baca juga: Pemerintah akan Ikuti Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Merespons putusan MK, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir buka suara. Adies menyebut pihaknya akan mendiskusikan hal itu lebih dulu dengan pihak-pihak terkait.

"Harus ada pembicaraan dulu antara pemerintah dan DPR. Ada kajian-kajian akademis dan lain sebagainya," kata Adies

Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan soal Undang-Undang Cipta Kerja atau Ciptaker. Total ada 21 pasal dalam Undang-Undang Ciptaker yang diubah. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh dan beberapa federasi buruh nasional.

Saat MK memutus gugatan ini, beberapa federasi datang ke kawasan Paung Kuda, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan aspirasinya. Aksi itu dilakukan sambil menunggu hasil pembacaan tentang uji materi terkait Undang-Undang Ciptaker.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)