1 November 2024 19:35
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz senang Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Ia pun meminta pemerintah agar upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 disesuaikan dengan putusan MK tersebut.
"Kami dari buruh ingin menyatakan bahwa pilihan pemerintah untuk UMK dan UMP 2025 adalah menggunakan Keputusan Mahkamah Konstitusi yang kemarin tanggal 31 diputuskan," kata Riden dalam tayangan Newsline, Metro TV, Jumat, 1 November 2024.
Riden juga meminta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pemerintah mematuhi putusan MK. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Untuk itu saya dalam kesempatan ini meminta terutama kepada Apindo juga pada pemerintah, tolong kita sekarang harus sepakat, harus komitmen, terhadap konstitusi, regulasi negara kita. Konstitusi kita menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah final and binding, ini adalah konstitusi," ujar Riden.
Baca juga: Pemerintah akan Ikuti Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja |