Konpers Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 8 November 2023 09:01
Jakarta: Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) mendesak pelaku dugaan pembocoran informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) dicari. Sebab, hal itu menyangkut kerahasiaan data negara.
"Kami mendorong aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk mencari siapa pelaku-pelakunya ini, agar ke depan tidak ada lagi kerahasian negara yang dimunculkan sebelum waktunya," kata Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Supriansa, Jakarta, saat dikutip Rabu, 8 November 2023.
Anggota Komisi III DPR itu mengatakan pelaku pembocoran tersebut bisa dikenakan Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku bisa dijerat hukuman sembilan bulan penjara.
"Saya menyampaikan dimana bunyinya kurang lebih begini 'Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatannya atau pencariannya baik sekarang, maupun terdahulu, diancam dengan pidana penjara 9 bulan'," ujar Supriansa.
Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan, mengatakan pihaknya akan terus mengawal dugaan pembocoran RPH MK. Namun, Hinca memastikan pihaknya tak bertindak sebagai pelapor.
"Kami hanya meminta. Siapa yang melapor masing-masing terserah. Kami hanya mengatakan bahwa putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) itu langsung dan mengikat, tidak perlu lagi peraturan pelaksaana, makanya langsung kita respons. Biar bersih MK kita itu, kalau tidak capek kita," ucap Hinca.
Sebelumnya, MKMK menyatakan hakim konstitusi Arief Hidayat bersama hakim konstitusi lainnya terbukti melanggar kode etik terkait kebocoran informasi RPH. Sebab, proses pengambilan keputusan dalam RPH bocor ke publik dan dimuat secara rinci di sebuah media massa.
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat.